AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus menjadi sorotan.
Apalagi semenjak dihadirkannya para saksi dalam persidangan, banyak fakta-fakta mengejutkan yang terus saja bermunculan.
Dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, bermunculan fakta yang menguatkan adanya motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa.
Namun meski begitu, terdakwa Ferdy Sambo dan juga terdakwa Putri Candrawathi tetap kukuh bahwa ada tindak pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh Brigadir J.
Atas hal itu, pakar hukum pidana yakni M. Sholehuddin memberikan pendapatnya soal adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews dalam tayangan 10 November 2022, M. Sholehuddin menuturkan bahwa menurutnya saat ini hakim lebih mengejar motif apa yang sesungguhnya terjadi di dalam perkara pembunuhan tersebut.
Kemudian ia juga menuturkan bahwa motif pelecehan seksual menurut pengamatannya sudah 80 persen terbantahkan.
“Jadi ini yang selama ini akan dikejar, motif inilah, karena motif pelecehan seksual menurut pengamatan saya sampai saat ini sudah dalam 80 persen itu terbantahkan” ujar M. Sholehuddin.
M. Sholehuddin sebagai pakar hukum pidana tersebut juga menjelaskan bahwa pernyataannya bukan tanpa alasan.
“Ya, yang pertama apakah itu terjadi pelecehan seksual ini kan sudah sejak awal sudah di SP3 oleh penyidik ya” ujar Sholehuddin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Laporan pertama itu, laporan bahwa pelecehan itu terjadi di Duren Tiga kemudian sudah diSP 3 itu yang pertama.”
Pakar hukum pidana tersebut juga menuturkan adanya pergantian keterangan mengenai lokasi terjadinya pelecehan seksual juga menjadi bukti bahwa dakwaan tersebut terbantahkan.
“Kemudian pelecehan seksual ini katakanlah diargumentasi lagi dan itu terjadi lokasinya itu di Magelang, tetapi di Magelang sendiri korban dan mereka yang tahu itu tidak melakukan proses hukum yang benar misalnya melakukan laporan dan kemudian seperti tanda-tanda orang yang terjadi atau mengalami pelecehan seksual,” jelas M. Sholehuddin.
“Itu kan sesungguhnya bisa dilihat sejak kejadian itu dan ini dikonfirmasikan dengan para saksi itu banyak terjadi ketidaksinkronan sehingga yang saya amati banyak terjadi ketidaksinkronan baik antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya maupun antara BAP dengan pengakuan di persidangan yang di bawah sumpah tadi,” imbuhnya.
“Dan ini bisa diakumulasikan menurut saya 80 persen pelecehan seksual ini terbantahkan, artinya hakim itu sudah mengantongi bukti-bukti ini ya,” pungkas M. Sholehuddin.***

Share this article
Pakar hukum pidana ungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi.