AYOJAKARTA.COM – Sidang Nikita Mirzani atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra dilanjutkan pekan depan.
Pihak kepolisian terus berupaya mengusut kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melangsungkan sidang perdananya pada Senin, 14 November 2022 lalu.
Baca Juga: Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Mesti Bayar Denda Segini
Persidangan perdana Nikita Mirzani itu dalam hal pembacaan terdakwa.
Dalam persidangan itu juga, penahanan Nikita Mirzani ditambah hingga 6 Desember 2022 di Rutan Klas IIB Serang hingga 6 Desember 2022.
Kini, proses persidangan lanjutan Nikita Mirzani akan digelar pada Senin, 21 November 2022 mendatang.
Jelang persidangan lanjutan, Nikita Mirzani bakal buat kejutan.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Kini Dikabarkan Dekat dengan Pria Bule Asal Jerman?
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid bahwa ada kejadian pada saat persidangan nanti.
“Ikutin saja anda monitor nanti di Polres Metro Jakarta Selatan hari selasa ada kejadian apa,” ungkap Fahmi Bachmid, dilansir dari YouTube SCTV pada Minggu, 20 November 2022.
Lebih lanjut Fahmi meminta kasus Nikita Mirzani segera diproses, karena sudah jelas ada pidananya.
“Yang saya minta itu bahwa proses nya segera karena kasus ini sudah ada pidananya,” tutur Fahmi.
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ungsikan Anak-Anak ke Luar Negeri Bareng Kekasih Barunya?
“Kasus ini sudah ada pidananya, namanya penyidikan perbuatan pidana,” lanjutnya.
Dikatakan Fahmi Bachmid, kejadian itu akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Lantas, Dito Mahendra atau Nikita Mirzani yang akan kalah dipersidangan, Fahmi Bachmid mengatakan nanti hari Senin akan tahu.
“Tinggal nanti siapa yang bertanggung jawab atas adanya perbuatan tersebut, nanti hari Senin anda tahu,” pungkas hukum Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melanggar UU ITE, dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca Juga: Terkenal Penuh Kontroversi, Ternyata Nikita Mirzani Punya Kebiasaan Tak Terduga, Apa Sih?
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Pasalnya, ibu tiga anak itu terancam terjerat pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP yakni, pidana penjara 5 tahun.
Atas unggahan artis huru-hara yang diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra, membuat kekasih Nindy Ayunda mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.
Hal itu membuat Nikita Mirzani tertawa di persidangan perdananya.***

Share this article
Pihak kepolisian terus berupaya mengusut kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.