AYOJAKARTA.COM - Terkuak kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat satu-persatu semakin terungkap kebenaranya.
Saksi Aditya Cahya, anggota timsus direktorat pidana siber Bareskrim Polri menyebutkan bahwa rekaman CCTV menjadi barang bukti penting untuk mengungkap kematian Yosua.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aditya Cahya menyebutkan DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo tiba di rumah tersebut.
Hal tersebut kemudian mematahkan keterangan terdakwa Ferdy Sambo, yang sebelumnya mengaku bahwa penembakan Yosua telah terjadi sebelum dirinya (Sambo) tiba di rumah Duren Tiga.
Sementara, Puslabfor sebelumnya sempat menyebutkan bahwa barang bukti CCTV itu telah dinyatakan hilang.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv pada Minggu, 26 November 2022, saat pengadilan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua oleh terdakwa Arif Rahman Arifin.
Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Rekaman CCTV yang Menghilang Jadi Bukti Penting
Saksi Aditya Cahya di hadapan Majelis hakim mengungkapkan bahwa CCTV yang berada di Duren Tiga merupakan bukti penting untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yosua, menurutnya terdakwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua.
"Karena itu menjadi bukti sangat penting dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak-menembak. Padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat pak FS tiba di rumah tersebut Yosua masih ada, masih terlihat bolak-balik di depan rumah," Ujar saksi Aditya.
Mendengar kesaksian itu, Jaksa pun lantas menanyakan kembali kepada saksi terkait barang bukti CCTV yang sebelumnya telah dinyatakan hilang, tetapi bisa ada di dalam Berita Acara Penyitaan (BAP).
"Kenapa, kok bisa tadi saksi bilang secara berita acara ada penyitaan, tetapi isi rekamannya sudah hilang, bagaimana caranya?," tanya Jaksa.
"Pada saat diterima oleh Puslabfor dan dilakukan pemeriksaan sehingga pada awal Agustus Puslabfor menginformasikan pada kami itu sudah hilang. Jadi informasi yang kami terima dari Puslabfor saat diterima di Puslabfor langsung dalam pemeriksaan itu sudah hilang," ujar Aditya
"Maksudnya sudah tidak ada rekamannya, Puslabfor sudah tidak bisa menemukan apapun dari DVR itu," tambahnya.
Baca Juga: Kartu Truf dalam Buku Hitam Diduga jadi Sumber Kekuatan Ferdy Sambo
Jaksa pun kembali bertanya kepada saksi perihal pemahamannya, soal kemungkinan apa yang membuat rekaman tersebut bisa hilang. Namun sayangnya saksi pun juga tidak mengetahui secara pasti mengapa rekaman CCTV tersebut hilang.
"Hilangnya itu apakah dilakukan secara dihapus atau bagaimana sepengetahuan saksi?."
"Kami tidak tahu Yang Mulia,"
Baca Juga: Terpopuler! Anak Sulung Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Bercerai, Begini Faktanya
Selanjutnya, jaksa sempat menanyakan kepada saksi bagaimana saksi mendapatkan isi rekaman tersebut, padahal sebelumnya rekaman CCTV itu telah dinyatakan hilang.
Saksi pun menyebutkan bahwa data rekaman CCTV tersebut didapatkan dari terdakwa lainnya, yakni Baiquni Wibowo.
"Itu diperoleh rekaman, itu ditarik dari DVR-nya atau diperoleh dari orang lain?," tanya Jaksa.
"Diperoleh dari orang lain pak, dari pak Baiquni," jawabnya.
"Kapan diperolehnya," ujar jaksa.
"Seingat kami, kurang lebih tanggal 12 Agustus 2022 itu kami mendampingi penyidik untuk mengambil hardisk eksternal di rumah pak Baiquni," ungkap Aditya dihadapan Majelis persidangan.***

Share this article
Rekaman CCTV hingga keterangan saksi di persidangan semakin membuktikan bahwa Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J.