Bawahan Merasa Dikorbankan, Ferdy Sambo: Mereka Tidak Salah, Saya yang Salah!

- Rabu, 30 November 2022 | 07:39 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua

AYOJAKARTA.COMFerdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta maaf karena menyeret para polisi lain dalam kasus tersebut.

Selain ajudan Ferdy Sambo, beberapa polisi penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan juga masuk dalam lingkaran perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Salah satu penyidik, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit, merasa dirinya dikorbankan dalam kasus tersebut, sehingga harus menerima sanksi.

“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 29 November 2202.

Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan yang tidak benar saat awal-awal penyelidikan kasus. Sambo juga mengatakan mengaku bersalah dalam sidang kode etik dan menyampaikan bahwa para penyidik tidak salah.

Baca Juga: Heboh! Febri Diansyah dan Team Mundur Sebagai Pengacara Putri Candrawathi, Ternyata Begini yang Sebenarnya…

"Karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal dan pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujanya seperti dilansir pmjnews.com.

"Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," tandasnya.

Merasa Dikorbankan

Pada persidangan Selasa 29 November 2022, Ridwan Soplanit  yang menjadi saksi awalnya ditanya oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso apa hukuman yang dia terima karena terlibat kasus tersebut.

“Saudara mendapatkan hukuman apa?,” tanya Hakim ke Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Demosi, Yang Mulia,” jawab Ridwan.

“Demosi selama…? Atas kesalahan apa?,” tanya Hakim.

“8 tahun, Yang Mulia. Kurang profesional,” jawab Ridwan.

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X