Apakah Tanggal 26 Desember Cuti Bersama Natal 2022? Simak Aturan SKB 3 Menteri Buat yang Masih Bingung

- Jumat, 2 Desember 2022 | 10:16 WIB
Apakah Tanggal 26 Desember Cuti Bersama Natal 2022? Simak Aturan SKB 3 Menteri Buat yang Masih Bingung
Apakah Tanggal 26 Desember Cuti Bersama Natal 2022? Simak Aturan SKB 3 Menteri Buat yang Masih Bingung

AYOJAKARTA.COM - Memasukin bulan Desember, banyak yang menantikan libur Natal hingga tahun baru 2023. 

Perayaan Natal bagi umat Kristiani dirayakan setiap tanggal 25 Desember. 

Nah, banyal yang bertanya-tanya apakah 26 Desember cuti bersama Natal 2022?

Baca Juga: 4 Fakta Tenda Sakinah untuk Luapkan Hasrat Seksual Korban Gempa Cianjur: dari Penggagas hingga Ada Jadwalnya

Nah diketahui jika peringatan Natal dan Tahun Baru memang selalu berdekatan.

Pada hari Raya bagi umat Kristiani tersebut, biasanya selalu ada libur cuti bersama. Namun tak sedikit yang bertanya-tanya, apakah 26 Desember cuti bersama Natal 2022?

Daripada bingung, mari simak penjelasan berikut ini:

Cuti Bersama Natal 2022

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022-2023 yang tertuang dalam www.setkab.go.id, menyebutkan bahwa Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 bahwa tidak ada jadwal cuti bersama 2022 yang berdekatan dengan 25 Desember 2022.

Baca Juga: Gempa Megathrust Ancam Potensi Tsunami Setinggi 20 Meter, Ini Wilayah Zona Megathrust dan Prediksi Tumbukannya

Jadi itu artinya, pada tanggal 26 Desember 2022 tidak ada libur cuti bersama Natal. Lalu, apa itu cuti bersama?

Cuti bersama merupakan cuti yang telah ditetapkan oleh pemeriintah yang diberikan kepasa ASN tanpa adanya pengurangan jatah cuti perorangan. Walaupun ini ditujukan kepada ASN, namun kantor swasta pun turut meliburkan diri.

Jadi, segala urusan pekerjaan yang ada kaitannya dengan perijinan serta legal tidak dapat diproses. Hal ini juga berlaku untuk transaksi perbankan karena hari libur bank BUMN pum diatur oleh pemerintah.

Pada umumnya, cuti bersama akan dikeluarkan pemerintah apabila bertepatan dengan hari raya keagamaan atau bisa juga karena ada tanggal merah atau hari kejepit (akhir pekan yang diapit hari kerja).

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: Setkab.go.id, Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X