AYOJAKARTA.COM-- Terdakwa Obstruction of Justice atau kasus perintangan penyidikan, Arif Rachman menceritakan bagaimana dirinya hancurkan barang bukti laptop pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofiansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika dirinya memberikan kesaksian di hadapan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 November 2022 kemarin.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Arif Rachman terkait motifnya merusak laptop tersebut.
Arif pun mengungkapkan bahawasanya hal tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo untuk merusak barang bukti.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv pada Jumat, 2 Desember 2022. Saat persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.
"Pak Arif, saya ingin tau pak Arif tadi menjelaskan kepada majelis terkait masalah bapak merusak laptop, itu laptopnya siapa? tanya jaksa.
"Baiquni," jawab singkat Arif,
"Itu diserahkan dari Pak Baiquni? terus merusaknya pakai apa? Gimana caranya? Dibanting atau diapain?," cecar jaksa.
Artikel Terkait
Martin Simanjuntak Beberkan Ciri-ciri Wanita Diduga Selingkuhan Ferdy Sambo hingga Berujung Habisi Brigadir J
Bukan Pelecehan! Inilah Motif Ferdy Sambo Tega Habisi Brigadir J yang Diungkap Oleh Krishna Murti, Cek Fakta
CEK FAKTA: Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Dibongkar Habis Krishna Murti, Bukan soal Pelecehan