AYOJAKARTA.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti dan mengecam peristiwa viral mengenai adanya seorang anggota Polisi yang menyamar menjadi wartawan TV.
Polisi yang dimaksud AJI yakni Iptu Umbaran Wibowo yang sudah 14 tahun menyamar menjadi wartawan salah satu stasiun TV. Kini Iptu Umbaran diangkat menjadi kapolsek Kradenan, Blora Jawa Tengah.
Ketua AJI, Indonesia Sasmito mengatakan bahwa pihaknya mendesak agar pemerintah khususnya Polri agar dapat menghentikan cara menyusupkan anggota intelijen ke institusi media.
Baca Juga: Tidak Hanya Menyamar Jadi Wartawan, Intel Iptu Umbaran Ternyata Juga Pernah Jadi Ini..
"AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," ujar Sasmito dalam siaran persnya, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Sasmito menyebut penyusupan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Pada Pasal 6 Undang-Undang (UU) Pers menyebutkan: pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Baca Juga: Viral! Intel Kepolisian Menyamar Sebagai Wartawan Selama 14 Tahun, TVRI Mengaku Kecolongan
"Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," tambahnya.
Sasmito berkata, baik AJI dan LBH pers pun juga meminta kepada Dewan Pers untuk dapat menyelidiki secara tuntas dan kemudian memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.
Terpenting, kata Sasmito, Dewan Pers harus memperbaiki mekanisme verifikasi wartawan terutama melalui uji kompetensi wartawan.
Sehingga kejadian penyamaran serupa sebagaimana yang dilakukan Iptu Umbaran tak terulang.***

Share this article
AJI dan LBH Pers menyoroti dan mengecam peristiwa viral mengenai adanya seorang anggota Polisi yang menyamar menjadi wartawan TV.