AYOJAKARTA.COM - Pemerintah dalam peraturan terbarunya menyebutkan bahwa ada dua jenis BBM yang dilarang untuk di jual per 1 Januari 2023.
Dari peraturan larangan tersebut, masyarakat di himbau untuk membeli atau beralih untuk menggunakan jenis BBM dengan bahan dan jenis lain.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman suara.com bahwa penetapan aturan ini tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca Juga: Ahli Sebut Ricky Rizal tidak Punya Sikap Agresif, Simak Selengkapnya di sini
Dari aturan ini, pemerintah juga menganjurkan mulai per 1 Januari 2023, pemerintah akan menghentikan peredaran BBM dengan angka oktan yang rendah di bawah RON 90.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Diketahui bahwa RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang selama ini dijual di seluruh SPBU Pertamina di berbagai wilayah Indonesia.
Hal umum yang banyak tersirat di kalangan masyarakat selama ini adalah mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium.
Baca Juga: Apesnya Febri Diansyah, Sentil Bharada E di Twitter tapi Malah Berujung Jadi Bulan-bulanan Netizen
Adapun hal penghapusan BBM jenis tersebut dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak ramah lingkungan.
Hal menariknya adalah untuk beberapa SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga akan dilarang untuk menjual ke masyarakat umum.
Hal itu pun akan berdampak terhadap SPBU Vivo yang selama ini menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
Alih-alih pemerintah telah mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM yang dimulai dari jenis premium dalam beleid.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH 2023 Mulai Cair Secara Bertahap, Cek Besaran Nominalnya di Sini
Akan tetapi, dalam perhitungan harga premium hanya berlaku sampai 31 Desember 2022 dan tidak berlaku mulai 2023.
Dari hal tersebut diketahui bahwa dua jenis BBM yang dilarang mulai 1 Januari 2023 yaitu premium dan Revvo 89.
Penghapusan ini juga dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tidak layak konsumsi untuk mesin kendaraan alias kotor.
BBM yang boleh dijual mulai awal tahun 2023 hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas selain itu tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Jakarta Waspada! BPBD Peringatkan Banjir Rob yang Terjadi Tanggal 3-10 Januari 2023
Dari kebijakan pemerintah ini, secara otomatis Pertalite sebagai BBM dengan kadar oktan (RON 90) dipastikan akan menjadi BBM penugasan.
Perlu diketahui bahwa Pertalite juga menjadi BBM dengan kualitas paling rendah di Indonesia per tahun 2023 yakni di angka RON 90.
Hal lain, BBM dari merek dagang swasta, selama ini penjualan BBM RON 90 masih dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu Revvo 90 dari VIVO energy, dan juga British Petroleum (BP) 90.
Diatas adalah BBM yang dilarang mulai 1 Januari 2023. Setelah mengetahui informasi ini masyarakat bisa beralih menggunakan BBM jenis lain dengan kadar oktan 90 ke atas.***

Share this article
Pemerintah dalam peraturan terbarunya menyebutkan bahwa ada dua jenis BBM yang dilarang untuk di jual per 1 Januari 2023.