AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Agung (M) diketahui menolak kasasi yang diajukan terpidana hukuman mati Herry Wirawan yang dinyatakan bersalah karena memperkosa 13 santriwati.
Menanggapi keputusan MA menolak kasasi Herry Wirawan, pejabat Kementerian Agama (Kemenag) berharap vonis tersebut dapat memberikan efek jera.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, Rabu 3 Januari 2023.
Menurut Waryono, hukuman mati bagi Herry Wirawan seharusnya menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Dalam pandangan pejabat Kemenag itu, vonis hukuman mati yang dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA merupakan gambaran ketegasan hakim untuk menegakkan hukum.
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” ujarnya seperti dilansir laman Kemenag.
Waryono menjelaskan pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh Herry Wirawan berlangsung sebelum Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Priiit, Tilang Manual Bakal Berlaku Lagi, Polisi Nilai Pengendara Banyak yang Bandel
Baca Juga: Terpopuler! Putri Candrawathi-Sambo Nekat Ajukan Bukti Ini Agar Lolos Jeratan Hukuman Mati
Beleid itu mengatur merupakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” ujarnya.
“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” katanya.
Novis Hukuman Mati Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Sebelum Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang terbuka memvonis pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati pada 4 April 2022.
Artikel Terkait
Kejati Jabar Pastikan Tak Ada Keterlibatan sang Istri dalam Aksi Bejat Herry Wirawan
Herry Wirawan Sampaikan Motif Berbelit Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Beri Pembelaan
Soal Hukuman Mati sang Predator Seksual Herry Wirawan, Komnas HAM Malah Tak Setuju
Wapres Ma'ruf Amin Ingin Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dapat Vonis Seberat-beratnya