AYOJAKARTA.COM — Menko Polhukam Mahfud MD buka suara setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahfud MD menyampaikan bahwasanya putusan kasasi MA sudah final dan harus ditegakkan.
Sehingga Mahfud pun meminta agar hukuman Ferdy Sambo jangan ada kongkalikong dan remisi.
"Jaga keputusan ini agar tetap ditegakan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong dan permainan lagi nanti ketika diperlukan lagi sehingga lalu direvisi," ujar Mahfud, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Singgung Permintaan Ferdy Sambo, Pengacara Ricky Rizal Tak Terima Diskon Hukuman MA
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," jelasnya.
Menanggapi putusan MA terhadap pengurangan hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, keluarga korban merasa kaget dan kecewa.
Ayah Alm. Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengaku terkejut atas putusan MA yang meringankan hukuman terhadap pelaku pembunuhan anaknya.
"Saya merasa semacam disambar petir di siang bolong, keluarga maupun orang tua dari almarhum merasa kecewa di putusan Mahkamah Agung," ujar Samuel.
Diketahui sebelumnya Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis mati melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Tak selesai disitu, Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya masih berjuang dengan mengupayakan permohonan kasasi lewat Mahkamah Agung.
Pada akhirnya MA pun mengadili perkara tersebut dengan mengurangi hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo sebelumnya menjadi penjara seumur hidup.***

Share this article
Mahfud MD buka suara setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati.