AYOJAKARTA.COM---Persidangan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J masih berjalan.
Sidang demi sidang perkara Ferdy Sambo pun terus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Puluhan saksi turut dihadirkan untuk memberi kesaksian terkait peristiwa dengan Brigadir J sebagai korbannya.
Para saksi ahli meringankan kubu Ferdy Sambo sempat didatangkan.
Sejumlah pakar itu pun disebut kerap menekankan beberapa hal yang ada di dalam kasus itu.
Diantaranya adalah tentang pembuktian motif dalam pembunuhan berencana dinilai sangat penting.
Lalu dikatakan pula mengenai unsur ketenangan dalam melakukan perencanaan pembunuhan.
Lebih lanjut disebutkan terkait adanya pelecehan seksual yang melatarbelakangi peristiwa tewasnya Brigadir J.
Mendengar keterangan tersebut, pihak kuasa hukum keluarga Yosua pun angkat bicara.
Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengaitkannya dengan visum.
"Kalau saya kaitkan dengan apa yang dimaksud oleh ahli tadi, bahwa dengan tidak adanya visum belum tentu ada pidana. Betul saya setuju 100 persen," kata Martin Lukas.
"Tapi kalau mau membuktikan pemerkosaan ya wajib ada visum," tambahnya.
Bagi Martin, pelecehan seksual itu bukanlah tentang peristiwanya namun mengenai pembuktiannya.
Dan tentunya pelecehan seksual harus disertai dengan bukti visum.
Karena hingga saat ini, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menunjukkan hasil visumnya.***

Share this article
Martin Lukas Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J membenarkan keterangan saksi ahli terkait visum, begini alasannya