AYOJAKARTA.COM - Salah satu ahli hukum pidana, Firman Wijaya, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ricky Rizal tidak mampu memperlihatkan surat tugasnya dari kampus ketika ia menjadi saksi untuk meringankan RR di dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (4/1/2023) hari ini.
Adapun keberatan JPU ini bermula saat Firman diminta untuk melampirkan surat tugas hadir sebagai saksi di persidangan pada 4 Januari 2022.
Namun ia tidak bisa memberikan surat tugas tersebut dalam bentuk fisik.
"Seyogyanya yang kami paham, setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi bapak seorang ahli, dosen, dan bahkan dekan di salah satu universitas, tentunya dalam memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas."
"Sehingga, dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Januari 2022.
Lantas, Firman meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa. Ia menyebut tak ada surat tugas karena kampus baru beroperasi kembali pada 5 Januari.
Baca Juga: Waduh, Gara-gara Nama Ricky Rizal Ditulis Pengacara Putri Candrawathi Jadi Bikin Heboh Warganet!
Namun, ia menyatakan memiliki surat penugasan pada ponselnya. Artinya, memang belum dicetak.
"Pertama saya minta maaf. Saya sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 Januari, jadi administrasi memang belum, tapi suratnya sudah ada," kata Firman.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum (JPU) juga menolak kembali kehadiran saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada Rabu (4/1/23) karena di dalam surat tugas yang diserahkan kepada majelis hakim tidak tertera bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
"Dari surat tugas beliau dia tidak menunjukkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran beliau, terima kasih," kata jaksa.
Akan tetapi, jaksa tetap menyatakan keberatannya. Surat tugas yang dimiliki Firman tidak menunjukkan identitas terdakwa yang bakal dibelanya.
"Kami tetap menolak terhadap kehadiran beliau," lanjut jaksa kemudian.
Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan untuk tetap mempersilakan ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum RR untuk bersaksi.
"Sebentar, jadi menurut majelis setelah kami berdiskusi ini dihadirkan dan surat tugas tadi ditunjukkan kepada majelis bahwa untuk menghadiri persidangan disini, memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa tapi yang menghadirkan penasehat hukum terdakwa jadi kami menganggap masih menerima," kata hakim pada jaksa untuk mencari jalan terbaik agar sidang bisa segera dimulai. ***

Share this article
Salah satu ahli hukum pidana, Firman Wijaya, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ricky Rizal tidak mampu memperlihatkan surat tugas dari kampus