AYOJAKARTA.COM - Sebuah perdebatan panas terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Saksi Ahli Said Karim di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Pada kesempatan tersebut, Said Karim dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo sebagai saksi yang meringankan pada sidang lanjutan hari Selasa (3/1/2022).
Di suatu kesempatan, ada pertikaian yang terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Saksi Ahli meringankan Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu (4/1/2023), JPU sempat mengajukan pertanyaan tentang maksud dari kata ‘hajar’ dalam konteks perintah yang ia ilustrasikan.
“Jadi, sebelum ada kata ‘hajar’, ini saya gambarkan sebagai ilustrasi. Ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban, setelah itu ada juga permintaan dari pelaku utama mengisi amunisi senjata, kemudian perintah hajar” tutur Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata ‘hajar’, apa makna hajar itu? Apakah mukul atau ada perbuatan lain?” tanyanya.
Mendengar pernyataan tersebut, Said Karim kemudian mengatakan bahwa dirinya memang sudah mengikuti kasus ini dan mengerti bahwa kata ‘hajar’ menjadi salah satu permasalahan.
Ia kemudian mengatakan, bahwa dirinya juga sempat membuka KBBI untuk mengetahui arti kata ‘hajar’ yang muncul dalam perkara Ferdy Sambo ini dan tak menemukan kesamaan kata dengan bunuh atau tembak.
“Itu memang kata ‘hajar’ muncul dalam pemeriksaan perkara ini. Ada keterangan yang mengatakan ‘hajar,” kata Said.
Baca Juga: Tanggapi Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak: Bukannya Makin Terang Malah Tambah Gelap!
“Saya tertarik makna kata ‘hajar’, kemudian membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia. Apakah kata hajar ini sinonim dengan bunuh atau tembak? Tampaknya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kita tidak menemukan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Said kemudian mengatakan bahwa kata ‘hajar’ ini bisa digunakan dalam segala kondisi, tak hanya untuk melakukan tindak kekerasan atau bahkan menembak.
“Kata hajar ini dimaknai, bukan bermaksud bercanda tetapi kita kalau lagi kumpul terus mau makan juga pakai kata ‘hajar’,” ujarnya.
Baca Juga: Diminta Ramal Soal Ferdy Sambo Cs akan Divonis Berapa Tahun, Hard Gumay Justru Menolak, Kenapa?
“Jadi apakah kata ‘hajar’ ini sama dengan tembak? Tidak ada pengertian yang memberikan jaminan bahwa itu benar,” tambah Said menjelaskan kepada JPU.
Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU kemudian menepis pernyataan dari saksi ahli, bahwa bukan itu yang ia maksud sebenarnya.
Ia bertanya tentang kontekstualnya, tetapi saksi ahli malah memberikan penjelasan dari sisi kebahasaannya.
“Tadi Anda bilang sinonim, saya tidak mengatakan sinonim tapi itu semantik. Saya hanya menyatakan kontekstual. Dari konteksnya, ada permintaan mengisi amunisi, ada permintaan menembak, kontekstualnya dihubungkan dengan ‘hajar’ apa?” cecar JPU.
Said Karim kemudian mencoba menanggapi, tetapi ternyata ke luar dari apa yang ditanyakan JPU.
“Tadi saya mengatakan bahwa pengertian kata hajar tidak sama dengan tembak. Kita sepakat sampai di situ,” ujar Said.
“Saya ingin menyampaikan kepada Bapak. Apa yang Bapak sampaikan itu yang bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu, hati-hati dengan keterangan itu,” katanya.
“Izin yang mulia, saya tidak menanyakan seberapa banyak saksi,” ujar JPU memotong Said Karim.
Melihat perdebatan panas ini, hakim kemudian mencoba menengahi dan memberi penjelaskan kepada Said pertanyaan dari JPU.
“Saudara ahli, pertanyaan saudara jaksa penuntut umum hanya pada konteksnya, disampaikan oleh penuntut umum sebelum kalimat hajar keluar orang yang disuruh dibekali senjata dan segalanya,” jelas hakim.
“Dalam konteks itu, kata ‘hajar’ yang disebut jaksa penuntut umum, apakah saudara ahli bisa menyebutkan maksudnya apa,” tambahnya.
“Izin yang mulia, sudah saya sampaikan tadi. Menurut KBBI, kata hajar tidak berarti menembak," jawab Said.***

Share this article
Detik-detik JPU dan Said Karim debat di persidangan persoalkan kata 'hajar', hakim sampai turun tangan.