AYOJAKARTA.COM - Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022), masih menjadi pembicaraan hangat hingga sekarang. Pasalnya, UU tersaebut sarat akan kepentingan para pengusaha.
Kritik kali ini datang dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi atau SINDIKASI melakukan rilis pers di akun Twitter mereka pada Rabu (4/1/2023).
SINDIKASI mengambil sikap tegas dan menolak keras Perppu Cipta Kerja yang berpotensi menyengsarakan para pekerja karena sudah melanggar konstitusi serta demokrasi.
Baca Juga: Yuk Simak Apa Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup!
"Perppu Ciptaker yang sarat kepentingan penguasa dan pengusaha itu semakin meneguhkan ketiadaan perlindungan bagi pekerja," ujar Ketua SINDIKASI, Nur Aini.
Menurut Nur Aini, Perppu Cipta Kerja pada dasarnya mengadopsi isi UU Cipta Kerja yang selama ini ditolak SINDIKASI. UU tersebut telah melucuti sejumlah perlindungan dan hak para pekerja untuk hidup layak.
"Penerbitan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 sekali menunjukkan watak otoriter dan sewenang-wenang Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan peraturan hukum. Perppu Ciptaker terbit setelah MK memutuskan UU Omnibus Law Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan cacat formil pada 2021," dikutip oleh Ayojakarta.com dari akun twitter @SINDIKASI_.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Ada Tekanan Oligarki
Atas Terbitnya Perppu Cipta Kerja, SINDIKASI menuntut empat hal, yaitu:
- Cabut dan batalkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Cabut seluruh ketentuan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Pemerintah dan DPR menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk menerbitkan undang-undang yang melindungi perkerja dan menyusun perundang-undangan secara partisipatif serta demokratis, serta
- Patuh dan taat pada konstitusi dalam setiap proses pembuatan produk hukum.
Artikel Terkait
Pembatalan Putusan MK dan Penerbitan Perppu Tentang Cipta Kerja, Pembajakan Demokrasi?
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Bagaimana Nasib Kaum Buruh?
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Ada Tekanan Oligarki
Perppu Cipta Kerja, Demokrat: Pemerintah Tidak Pro Rakyat