AYOJAKARTA.COM - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan ada pembingkaian atau framming soal kebocoran informasi vonis hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Djuyamto pun menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dikarenakan belum ada putusan dan tuntutan, karena masih ada proses pemeriksaan.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman resmi suarasumatera.com yang menerangkan bahwa dalam artikel Menko Polhukam RI yakni Mahfud MD tentang tanggapan video viral Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Sejuta Taktik Ferdy Sambo Siasati Perintah Penembakan Brigadir Yosua hingga Musnahkan Bukti CCTV
"Di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan.
Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?" kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan bahwa ucapan Hakim Wahyu dalam video yang beredar di media sosial itu merupakan pernyataan normatif; karena perkara dengan Pasal 340 KUHP bisa saja dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Kebijakan Menikah dengan Teman Satu Kantor hingga Cuti Melahirkan
"Beliau yakni Wahyu menyatakan hanya normatif itu.
Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Apa yang disampaikan beliau itu, jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum," tegasnya.
Saat ini, pihak PN Jakarta Selatan masih berupaya memastikan kebenaran video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video viral tersebut, Djuyamto mengatakan pihak pengadilan akan berhati-hati dalam menangani perkara.
"Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul," tuturnya.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH dan BSU Sekarang Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
Dalam video tersebut, Wahyu diduga membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, baik Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan PN Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.***

Share this article
Imbas viral video Hakim Iman Santoso tentang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto angkat bicara....