AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini masyarakat ramai memperbincangkan soal Perppu Cipta Kerja.
Banyak masyarakat yang membicarakan Perppu Cipta Kerja mengenai pernikahan dengan teman satu kantor hingga cuti melahirkan bagi pekerja atau buruh perempuan.
Tidak bisa dipungkiri memang jika akan selalu ada pro dan kontra mengenai pernikahan dengan rekan satu perusahaan.
Hal tersebut acap kali dikaitkan dengan sikap professional antara suami dan istri.
Kemudian mengenai aturan cuti melahirkan, Kemnaker memastikan jika ada setelah diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Mengenai pernikahan dengan rekan satu perusahaan hingga cuti melahirkan, hal tersebut sudah tercantum dalam Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, SINDIKASI Menuntut Empat Hal Ini, Apa Saja?
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemnaker, berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan menikah dengan teman satu kantor dan cuti melahirkan.
Melalui unggahan Kemnaker dalam Instagramnya, dapat diketahui jika pekerja yang menikah dengan teman satu kantor tidak bisa dipecat.
Ini karena Perppu Cipta Kerja memperbolehkan pekerja atau buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan.
Baca Juga: Kemnaker Bersiap Revisi UU Cipta Kerja Usai Pengesahaan Perppu Dilakukan, Begini Rinciannya!
Dan apabila itu terjadi, pengusaha dilarang untuk memecat atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja tersebut dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.
Ini mengacu pada dasar hukum Pasal 153 ayat 1 huruf f Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, mengenai cuti melahirkan dipastikan tetap ada.
Melalui unggahan Kemnaker, ditegaskan jika pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus.
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada dan tercantum dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Demikian informasi mengenai kebijakan menikah dengan teman satu kantor dan cuti melahirkan dalam Perppu Cipta Kerja. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Simak baik-baik soal kebijakan menikah dengan teman sekantor dan cuit melahirkan di Perppu Cipta Kerja.