AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua masih terus menjadi sorotan.
Pada Kamis, 5 Januari 2023 Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dipersidangan terdakwa perintangan penyidik atau obstruction of justice.
Ferdy Sambo hadir untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin, 9 Januari 2023 berikut ulasannya.
Pada kesempatan tersebut, Hakim mencecar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Hakim Ahmad Suhel mencecar suami Putri Candrawathi terkait anggota Polri yang memiliki rasa sungkan kepada Ferdy Sambo.
Namun sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan bahwa jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri, maka Propam yang ikut menanganinya.
“Sepengalaman saya kalau ada peristiwa seperti ini, Propam harus dipanggil kemudian Bareskrim dan Polres yang mulia,” ujarnya.
“Di perkadiv itu kan ada bahwa selain disiplin dan kode etik, Propam juga menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota,” lanjutnya.
Baca Juga: Terkuak! Ferdy Sambo Menyembunyikan Fakta dari Hendra Kurniawan, karena Alasan dan Fakta Apa?
Mantan Kadiv Propam Polri ini pun mengaku bahwa ini adalah ketidak benaran skenario dirinya bukan anggotanya.
Hakim Ahmad Suhel pun mencecar Sambo terkait rasa sungkan anggota Polri kepada Sambo.
Sehingga menuruti perintahnya dalam perintangan penyidikkan.
“Iya betul ketidakbenaran itu, makanya pertanyaannya kan jadi begitu yah, karena kita sudah dengar nih orang-orang yang saudara panggil ini, atas perintah saudara kemudian dia bisa menjadi sungkan,” ujar Hakim.
“Itu lah sebabnya kemudian saya tanyakan kepada saudara, empat unit kerja ini dipanggil dalam rangka untuk mencampur adukkan atau terjadi pergesekkan satu sama lain atau pada intinya terjadi persungkanan disitu begitu?,” lanjutnya.
Mantan Kadiv Propam ini mengungkapkan bahwa saat itu ia terlalu percaya diri dalam skenariony.
“Sepahaman saya si tidak yang mulia karena saya waktu itu memang terlalu percaya diri yang mulia jadi karena saya menganggap bahwa dengan hadirnya Propam ini tembak menembak antar anggota Polres olah TKP silahkan dilakukan kemudian Bareskrim ini kemudian melibatkan anggota Mabespolri jadi minimal dia bisa membackup yang mulia,” kata Sambo.
“Jadi untuk mencampur adukkan sebenarnya si maksud saya sih tidak yang mulia,” tambahny.
Sambo juga mengungkapkan bahwa anggotanya kemungkinan pada saat itu memiliki rasa sungkan pada dirinya.***

Share this article
Saat Ferdy Sambo dicecar hakim soal rasa sungkan anggota Polri, sebut yang penting mereka bisa membackup.