AYOJAKARTA.COM - Lowongan kerja dari seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa 2024 akan dibagikan di artikel ini.
Jelang pesta demokrasi di tahun 2024, Panwaslu Desa membuka kesempatan bagi Anda yang berminat jadi bagian dalam pemilu 2024 nanti.
Bawaslu sendiri sudah membagikan informasi seputar resmi dibukanya seleksi Panwaslu Desa 2024 yang bisa menjadi salah satu sumber finansial bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan atau loker.
Baca Juga: Biasa Bertingkah Konyol, Kuat Maruf Ternyata Menangis Saat Ditelepon Ferdy Sambo, Ada Apa?
Lantas apa saja syarat pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Desa 2024?
Dikutip dari suara.com berikut beberapa langkah untuk bisa menjadi Panwaslu Desa 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, berikut beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi :
1. Melampirkan berkas pendaftaran
2. Melampirkan daftar riwayat hidup
3. Memberikan surat lamran
4. Surat pernyataan
5. Surat Izin dari atasan langsung
Baca Juga: Amarah Hakim Memuncak Dengar Pengakuan Kuat Maruf yang Bikin Emosi, Beri Sindiran Pedas
Untuk berkas pendaftaran terdiri dari :
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
- Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
- Surat pernyataan yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*).
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia untuk bekerja penuh waktu.
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan
- Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran untuk calon seleksi anggota Panwaslu Desa 2024 sendiri diketahui akan berlangsung selama 6 hari yaitu sejak 14-19 Januari 2023.
Anda yang ingin mendaftar bisa melakukan pendaftaran di Kantor Panwascam sesuai domisili, informasi lebih lanjut dapat mengecek secara langsung melalui media sosial Panwascam sesuai domilisi.
Itulah informasi seputar pendaftaran Panwaslu Desa 2024 lengkap dengan persyaratannya dan jadwal.***

Share this article
Resmi hanya dibuka 6 hari berikut informasi seputar seleksi Panwaslu Desa 2024 persyaratan dan jadwal pendaftaran lengkap di sini