AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Yosua yang diduga dilakukan Ferdy Sambo sudah masuk tahap sidang tuntutan.
Pada sidang tuntutan Ferdy Sambo menerima hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak ikut angkat bicara soal tuntutan yang diberikan pada Ferdy Sambo yang telah renggut anaknya.
Diketahui Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.
Ternyata hukuman itulah yang diharapkan oleh Rosti Simanjuntak sebagai ibunda dari Yosua.
Apalagi pernyatan dari berbagai pihak dianggap memenuhi syarat ditetapkan sebagai pembunuhan berencana.
"Memenuhi persyaratan untuk pembunuhan berencana pasal 340 yaitu hukuman mati," ucap ibunda Yosua.
"Yaitu hukuman yang sepatutnya diberikan JPU terhadap Ferdy Sambo," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari MetroTV.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini 3 Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dibongkar Aiman Witjaksono
Bahkan kejadian pembunuhan ini merenggut nyawa dari Brigadir J, anak dari Rosti.
"Merenggut nyawa anak kami secara sadis dan secara biadab," ucapnya lagi.
Ditegaskan kembali jika hukuman yang sepatutnya diberikan pada Ferdy Sambo adalah hukuman mati.
Sehingga tuntutan JPU pada mantan Kadiv Propam yang menetapkan penjara seumur hidup dianggap tidak berimbang.
Rosti Simanjuntak menyampaikan harapannya agar hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya.
"Sebagai bunda, agar kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ucapnya lagi.
"Sesuai dengan kejahatan mereka, hukuman mati," tambahnya tegas.
Baca Juga: Mahfud MD Dengar Ada Pesanan Hukuman Untuk Ferdy Sambo Agar Tidak Dihukum Mati
Hal tersebut ditujukan pada Hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Terlebih hakim dianggap sebagai perpanjangan tangan Tuhan sebagai pengadil di dunia.
"Semoga hakim menjadi utusan dari Tuhan untuk memberikan tuntutan semaksimal mungkin yaitu hukuman mati," tandasnya tegas.
Minggu depan para terdakwa yang sudah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum bisa mengajukan pembelaannya di ruang sidang.
Sehingga nantinya hakim akan memberikan vonis yang jadi hukuman untuk para terdakwa.***

Share this article
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo telah memiliki unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana pantas hukuman mati