AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait sidang tuntutan kliennya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana 8 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas tuntutan tersebut, Febri Diansyah merasa jaksa tak konsisten dan galau dalam menyusun berkas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah usai sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar.
“Kalo dikaitkan dengan tuntutan terhadap terdakwa yang lain sangat terlihat JPU tidak konsisten dan galau dengan aspek motif terkait dengan terjadinya tindak pidana,” ucap Febri seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis (19/1/2023).
“Di terdakwa lain disebut seolah-olah ada motif, di terdakwa lain lagi dikatakan motif tidak perlu, tetapi di bu Putri tadi kita sama-sama mendengar bagaimana posisi JPU terkait dengan motif,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Febri juga menyinggung jaksa menyampingkan adanya dugaan kekerasan seksiual yang dialami Putri Candrawathi.
Padahal menurut Febri, dugaan adanya kekerasan seksual tersebut sudah menjadi fakta dalam persidangan.
Bahkan Febri menyebut hal tersebut sudah berdasarkan pendapat beberapa ahli dan juga saksi.
“Bukti-bukti adanya dugaan kekerasan seksual yang dipelintir seolah-olah yang terjadi adalah sebaliknya. Kenapa saya sebut seperti itu, karena kalau kita lihat rangkaian proses persidangan ini setidaknya ada 4 bukti tentang adanya dugaan kekerasan seksual,” sebutnya.
Baca Juga: Dulu Gersang dan Berbatu Kini Tanah Arab Menghijau, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Dipaparkan oleh Febri bahwa ada 4 bukti tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.
Dijelaskan oleh Febri bahwa memang benar keterangan satu orang tak bisa digunakan berdiri sendiri, maka dari itu ia melihat pada bukti-bukti lain berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Selain itu Febri menyampaikan jika ada bukti keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.
Namun, Febri menyayangkan jaksa yang tidak menggunakan keterangan ahli.
“Yang agak lucu juga sebenarnya adalah di satu sisi JPU menggunakan keterangan ahli tersebut tapi di sisi lain keterangan ahli yang justru penting itu tidak digunakan atau diabaikan. Ini adalah bentuk sebuah ketidak konsistenan dalam merumuskan peristiwa-peristiwa dan argumentasi-argumentasi hukum,” ujarnya.
Kemudian, Febri juga mengatakan bahwa bukti yang memperkuat adanya kekerasan seksual pada Putri adalah saksi yang berkesesuaian.
Febri menjelaskan bahwa ART Susi dan Kuat Maruf yang melihat istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan lemas dan pingsan.
Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan daripada Eliezer, Keluarga Yosua : Padahal Dalangnya adalah Putri!
“Beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian yang menjelaskan peristiwa pasca peristiwa kekerasan seksual itu terjadi, yaitu Susi dan Kuat Maruf yang melihat ibu Putri dalam keadaan pingsan di luar kamar atau lemas,” jelasnya.
“Dan juga ada keterangan Richard yang mengatakan bu Putri pada saat itu bicara di telpon sembari menangis dan meminta Richard untuk kembali. Selain 4 bukti tersebut kalau kita simak juga salah satu pernyataan resmi dari Komnas HAM dalam siaran persnya mengatakan dari hasil pemeriksaannya menemukan ada dugaan kuat kekerasan seksual,” sambungnya.
Baca Juga: Kekecewaan Fans Richard Eliezer atas Tuntutan 12 Tahun Penjara: Tidak Adil, Anak Kecil Dimanfaatin!
Febri menuturkan bahwa seluruh bukti yang menurutnya sudah jelas tersebut seolah diabaikan oleh jaksa.
“Jadi seluruh bukti yang terang benderang ini seolah-olah diabaikan oleh JPU,” tutupnya.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Kuasa hukum, Febri Diansyah sebut Jaksa tak konsisten.