AYOJAKARTA.COM - Pro kontra tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer masih bergulir.
Pasalnya, Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dimana jauh lebih banyak dari Putri Candrawathi dengan 8 tahun pidana penjara.
Menanggapi banyaknya pro-kontra di masyarakat, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana ungkap alasan JPU berikan hukuman Putri Candrawathi jauh lebih ringan dari Richard Eliezer.
Baca Juga: Penuh Senyum! Ridwan Kamil Resmi Dapat Jas Kuning dan KTA Parpol Ini!
Alasan Putri Candrawathi lebih ringan
Fadil menjelaskan bahwa fakta di eprsidangan Putri Candrawahti memang sedang di kamar kerika adanya rencana pembunuhan berencana, oleh karena itu dijerat Pasal 340.
"Dia (Putri) ada di kamar ketika itu. Ini fakta persidangan loh ya. Tapi dia (Putri) mengetahui ada rencana pembunuhan, sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023) dikutip dari suara.com.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa tindakan Putri Candrawathi tak ubahnya dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal berdasarkan alat bukti berbeda dengan Bharada E sebagai eksekutor.
"Ini yang perlu digarisbawahi kenapa (Putri hanya dituntut) 8 tahun, itu ada parameternya dari jaksa. Saya nggak mungkin cerita apa parameternya, tapi itulah keyakinan jaksa berdasarkan alat bukti," ungkap Fadil.
Soal kabar jaksa 'masuk angin' Fadil pun membantah adanya hal tersebut.
"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," pungkasnya.
Lima terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir J diketahui sudah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dimana Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara, Ferdy Sambo seumur hidup dan Ricard Eliezer 12 tahun penjara.***

Share this article
Terungkap alasan JPU berikan tuntutan hukuman Putri Candrawathi lebih ringan dari RIchar Eliezer, Jampidum Fadil Zumhana jelaskan hal ini