AYOJAKARTA.COM - Sikap Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Yosua kerap kali menjadi sorotan.
Termasuk soal tuntutan hukuman 8 tahun penjara dari JPU pada Putri Candrawathi menuai pro dan kontra.
Banyak masyarakat yang mengkritik putusan JPU yang hanya berikan tuntutan 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi.
Namun, hal ini seolah dibantah oleh ahli hukum pidana Unsoed, Hibnu Nugroho.
Ia menyebutkan jika tuntutan JPU pada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara tidak salah.
Disebutkan jika ada faktor gender yang menyebabkan JPU memberikan hukuman tersebut pada Putri Candrawathi.
"Jdi tidak salah tuntutan seperti ini," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV.
"Cuma yang jadi perdebatan, kenapa sebagai timbulnya motif kok tidak sampai tinggi," tambahnya.
Ia mengungkapkan jika satu faktor yang mempengaruhi JPU adalah gender.
"Saya melihatnya sebagai aspek seorang ibu, yang harus berhadapan dengan hukum," tuturnya menjelaskan.
Namun ada faktor lain yang bisa membuat Putri Candrawathi menerima hukuman yang sama beratnya dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sidang Cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, Bagaimana Kelanjutannya?
Yakni jika diketahui motif dari dalam hati Putri Candrawathi yang sebenarnya seperti apa.
"Apakah yang disampaikan bu PC itu sama dengan kehendaknya FS," ucap ahli hukum pidana ini.
"Kalau sama, hukumnya 11 12," tambahnya sekaligus mengakhiri ucapannya.
Nantinya hakim akan memberikan vonis tuntutan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sebelumnya, untuk agenda sidang minggu depan, pihak terdakwa berhak memberikan pembelaan untuk meringankan hukuman yang akan diterima.
Hakim akan memberikan vonis sesuai dengan kejahatan yang dilakukan masing-masing pihak.***

Share this article
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara dari JPU pada Putri Candrawathi menuai pro dan kontra.Apakah aspek seorang ibu,ahli hukum pidana ungkap ini