AYOJAKARTA.COM – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatkan bahwa Ferdy Sambo masih mempunyai peluang untuk terlepas dari hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Hakim.
Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman pidana mati oleh Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis yang diberikan oleh Hakim kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Susno Duadji pada Kamis (16/2/2023), Susno mengatakan bahwa undang-undang memberikan peluang bagi terpidana untuk meminta keadilan dari hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan
“Undang-undang memberikan peluang bagi seseorang yang dijatuhi hukuman untuk meminta keadilan apakah hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim sudah tepat apa belum,” katanya.
“Jadi setelah tahap pertama sidang putusan atau vonis selesai, maka masih ada peluang Ferdy Sambo lepas dari vonis Hakim,” sambung Susno.
Apabila Ferdy Sambo menerima vonis Hakim maka selesai, tetapi apabila ia tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Hakim maka dapat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kalau tidak menerima maka ada upaya banding ke pengadilan tinggi, dalam proses banding memang sidangnya tidak terbuka lagi karena yang diperiksa berkas,” jelas Susno Duadji.
Jika dalam sidang banding, Ferdy Sambo masih tidak menerima putusan Hakim di Pengadilan Tinggi maka masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi dan dilakukan di Mahkamah Agung.
“Putusan kasasi dan putusan banding bisa vonisnya tetap hukuman mati tetapi bisa menjadi seumur hidup, bisa juga lebih rendah dan bisa juga bebas, segala kemungkinan masih bisa terjadi,” tutur eks Kabareskrim Polri tersebut.
Susno Duadji menjelaskan apabila Ferdy Sambo masih tidak menerima vonis dari Mahkamah Agung, maka masih dapat melakukan upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali.
“Kalau pun misalnya Ferdy Sambo tidak terima terhadap vonis dari Mahkamah Agung pada level kasasi, dia masih memiliki satu langkah lagi yaitu peninjauan kembali,” jelasnya.
“Kalau sudah selesai peninjauan kembali, hukumannya bisa berkurang, bisa bebas, bisa tetap, apabila sudah maka namanya sudah selesai,” tambahnya.
Baca Juga: Soal Nasib Karier Bharada Eliezer Di Polri Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Akankah di PTDH?
Ternyata setelah peninjauan kembali selesai, masih dapat melakukan upaya hukum lagi dengan meminta pengampunan kepada Presiden.
“Apabila sudah selesai peninjauan kembali, ternyata masih dapat melakukan upaya hukum lagi dengan meminta pengampunan kepada Presiden,” ucap Susno Duadji.
Presiden mempunyai hak prerogatif berupa pengampunan kepada seseorang terpidana berupa grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
“Jadi vonis ini belum menutup cerita kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kecuali Ferdy Sambo menerima maka berakhir maka putusannya inkrah,” pungkas Susno Duadji.***

Share this article
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatkan bahwa Ferdy Sambo masih mempunyai peluang untuk terlepas dari hukuman mati oleh hakim