AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus perkara pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mulanya pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo diberi judul Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan.
Ferdy Sambo mengungkapkan, nota pembelaan ini awalnya hendak diberi judul, Pembelaan yang Sia-Sia.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul dengan Pembelaan yang Sia-sia karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," kata Ferdy Sambo di awal pembacaan pleidoinya.
Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman
Suami Putri Candrawathi ini menjelaskan bahwa cercaan tersebut telah membuatnya frustrasi dan putus asa.
Ia menyayangkan tuduhan, bahkan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum adanya putusan dari majelis hakim.
"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, ayah Trisha Eungelica ini mengaku bahwa selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dialaminya.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," kata Ferdy Sambo dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Rabu (25/1/2023).
Ferdy Sambo juga menilai bahwa tekanan itu dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik dan diduga mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita. Demikian pula prinsip praduga tidak bersalah yang seharusnya ditegakkan," ungkap Ferdy Sambo.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo hanya terpaku setelah dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat 8 Juli 2022.***

Share this article
Melalui pleidoi yang ia bacakan, Ferdy Sambo curhat dirinya putus asa dan frustrasi atas tekanan yang luar biasa.