AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus perkara pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mulanya pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo diberi judul Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan.
Ferdy Sambo mengungkapkan, nota pembelaan ini awalnya hendak diberi judul, Pembelaan yang Sia-Sia.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul dengan Pembelaan yang Sia-sia karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," kata Ferdy Sambo di awal pembacaan pleidoinya.
Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman
Suami Putri Candrawathi ini menjelaskan bahwa cercaan tersebut telah membuatnya frustrasi dan putus asa.
Ia menyayangkan tuduhan, bahkan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum adanya putusan dari majelis hakim.
"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Terpopuler! Inilah Sederet Bukti Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J Menurut Jaksa
Wakil Ketua LPSK Ungkap Kejanggalan dalam Tuntutan Richard Eliezer: Harusnya Pidananya Paling Ringan
Ferdy Sambo Diprediksi Akan Melawan Jika Dituntut Mati, IPW: Buku Hitamnya Catat Praktik Gelap Petinggi Polri!
Curhat Kuat Maruf ke Hakim: Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi sampai Yosua Bayar Uang Sekolah Anaknya
TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman