AYOJAKARTA.COM - Hari ini puluhan orang teman seangkatan pendidikan polisi Richard Eliezer datang pada sidang pledoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus perkara pembunuhan Yosua, Rabu (25/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tujuan kedatangan teman-teman Richard Eliezer ini untuk memberikan dukungan agar sahabat seperjuangannya ini bisa dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kami dari lettingnya Bharada E, Bharapana Nusantara, datang ke sini untuk mendukung Richard Eliezer untuk dibebaskan. Kalau bisa, bergabung lagi bersama kami," kata Salah satu rekan Richard Eliezer, Muhammad Iqbal Fauzi.
Menurut Iqbal, rekan seangkatan Richard Eliezer sudah beberapa kali hadir menyaksikan langsung sidang Eliezer. Namun kali ini yang hadir cukup banyak dibanding biasanya.
"Kami bukan pertama kali sebenarnya, kami sering ke sini cuma nggak ramai-ramai, satu dia tiga orang. Ini yang sudah sampai baru 20, masih ada sekitar 20 sampai 30, sampai 40 orang," katanya.
Iqbal Fauzi pun turut mengungkapkan bahwa tidak sepatutnya Richard Eliezer dituntut 12 tahun karena ia sudah memberikan keterangan jujur dalam membongkar kejahatan yang di skenario Ferdy Sambo.
"Saya sebagai saudaranya menanggapi, saya bukan menganggap teman, tapi saya menganggap saudara, tapi saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng, menurut saya enggak pantas, karena dia telah melakukan kejujuran. Kejujuran itu di atas segalanya. Masa kejujuran enggak ada harganya? Dia yang membongkar loh," jelasnya lebih lanjut yang dikutip dalam tayangan Youtube KOMPASTV, Rabu (25/1).
Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa sudah banyak dukungan yang dilakukan oleh pihaknya dalam membantu Richard dan aksi mereka juga didukung oleh komandan-komandannya untuk bisa menghargai mereka, sebab posisinya paling rendah di polri.
Tak hanya itu, hari ini juga diagendakan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara, dalam kasus perkara yang menyebabkan tewasnya mantan anak buah suaminya ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersebut.***
Artikel Terkait
Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Nota Pembelaan Ferdy Sambo Seret Nama Richard Eliezer
Jelang Pledoi Bharada E, Rekan Seangkatan Ramai-ramai Beri Dukungan: Kalau Bisa Gabung Brimob Lagi
Polres Cianjur Akhirnya Selidiki Kasus Mahasiswi Unsur Tewas Ditabrak Mobil: Pemeriksaan 7 Saksi dan CCTV
Heboh! Putri Candrawathi dalam Pledoinya Ingin Peluk Anak-anaknya, Warganet : Bagaimana dengan Ibu Yosua?