AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 karena terlibat kasus suap dan gratifikasi.
Tidak hanya Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT. Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Lebih jelasnya Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar 1 Miliar Rupiah dari Rijatono Lakka untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua
Hingga akhirnya, perusahaan Rijatono Lakka mendapatkan tiga proyek senilai Rp. 41 Miliar.
Meskipun sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang farmasi dan tidak memiliki pengalaman pembangunan proyek infrastruktur.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman Republika.co.id pada (25/1/2023) seperti yang kita tau, Wakil Gubernur Papua, Klimen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021 dan hingga saat ini belum ada penggantinya.
Baca Juga: Eks Napi Koruptor OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK Berikan Tanggapan Ini!
Sehubungan dengan penangkapan Lukas Enembe, per tanggal 11 Januari 2023 dan kekosongan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur, Kemendagri menugaskan Sekda Papua Ridwan Rumasukun menjadi Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) untuk sementara waktu mengisi kekosongan kursi Gubernur Papua.
Artikel Terkait
Bagaikan Film, Ini Strategi Cerdas KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe!
KPK Ogah Rujuk Lukas Enembe Berobat Ke Luar Negeri Gara-gara Hipertensi, Terungkap Ini Alasannya!
Ditangkap Karena Korupsi, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke Kelompok Separatis
Hasil Korupsi Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Kelompok Terlarang, Benarkah untuk Biayai Separatis?
Kronologi Lukas Enembe Ditangkap dengan Strategi Catatan Catering, Pengacara Minta Istrinya Jenguk Setiap Saat