AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi membaca nota pembelaan atau pledoi atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 25 Januari 2023.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo atas keterlibatannya di kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J
Ini sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari laman Suara.com dengan judul "Air Mata Pembelaan Putri Candrawathi: Tepis Isu Selingkuh, Bersikukuh Tuding Yosua Keji".
Baca Juga: Endus Pergerakan Brigjen di Pihak Ferdy Sambo, Mahfud MD Tak Gentar: Saya Punya Mayjen Banyak!
Dalam sidang tersebut ada beberapa poin yang dibacakan Putri Candrawathi dalam nota pembelaannya terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Poin-poin tersebut adalah bantah memakai baju seksi, menyebut Yosua keji, Putri Candrawathi juga mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa terhadap kasus yang menyebabkan Brigadir J meninggal.
1. Bantah Memakai baju seksi
Melalui pledoi, Putri Candrawathi bantah tuduhan jaksa pernah memakai baju seksi untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap Yosua. Menurutnya, ia memakai pakaian piyama model kemeja dan celana pendek.
Baca Juga: So Sweet dan Menyentuh! Nota Pembelaan Richard Eliezer buat Tunangannya: Bahagiamu adalah Bahagiaku
Artikel Terkait
Baju Seksi yang Disebut Jaksa Bagian Skenario Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi: Saya Pakai Piyama Sopan
Mengutip Ayat Alkitab dalam Pleidoinya, Richard Eliezer Berharap Ada Setitik Keadilan Untuk Kejujurannya
Jaksa Bilang Selingkuh dengan Yosua, Versi Netizen Serong Sama Om Kuat , Putri Candrawathi: Itu Fitnah Keji
Pertemuan Empat Mata Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Terungkap, Beri Kode Dukung Anak Jokowi Maju Pilgub?