AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi yang sebelumnya disampaikan pada pekan lalu.
Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa pleidoi Putri Candrawathi terkesan memaksakan.
Seperti yang diketahui, dalam pleidoinya Putri Candrawathi sempat menceritakan kehidupan harmonis keluarganya.
Hal tersebut tentu membuat jaksa menilai hal tersebut sebagai maksud agar JPU menyelami pembuktian motif dan perkara hingga benar-benar terbangun motif pelecehan.
“Pledoi tim penasihat hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Terlihat di penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangung perbuata pelecehan atau perkosaan,” kata jaksa seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV.
Kemudian, jaksa juga menyebut bahwa dalam persidangan yang telah berjalan tidak ada satupun bukti bahwa Putri benar-benar mengalami pelecehan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!
Jaksa pun mengatakan apabila penasihat hukum Putri menghendaki motif tersebut, seharusnya sejak awal persidangan sudah menyiapkan bukti-bukti yang valid.
Bahkan, jaksa pun menyampaikan bahwa tim penasihat hukum Putri hanya bermain dengan akalnya saja.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa. Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan,” sebutnya.
“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar simpati masyarakat,” sambungnya.
Menurut jaksa, simpati masyarakat bisa diperoleh oleh Putri apabila ia sejak awal mau berkata jujur.
Namun, sejak awal Putri tetap bertahan dalam ketidakjujurannya yang juga didukung oleh tim penasihat hukum agar perkara ini tidak terbukti.
“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” ungkapnya.
Jaksa pun kemudian menegaskan bahwa meskipun motif dalam perkara ini tidak terbukti maka bukan berarti Putri bisa keluar dalam kasus ini.
“Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari bestandil delik atau inti delik yang harus dibuktikan,” tegasnya.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi yang sebelumnya disampaikan pekan lalu.