AYOJAKARTA.COM---Penasehat Hukum dari Richard Eliezer mencoba mengetuk pintu hati Majelis Hakim sebelum menentukan vonis agar bisa mengubah tuntutan hukuman dari Jaksa yakni 12 tahun penjara.
Tuntutan dari Jaksa dinilai tidak adil untuk Richard Eliezer yang sudah jujur, mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Richard juga mendapat status justice collaborator sebagai pengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di samping itu, Richard Eliezer memiliki tekanan psikologi saat menembak Yosua karena mendapat perintah dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.
“Kami Penasehat Hukum hendak menggugah kebijaksanaan dan hati nurani dari Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tentang tidak adanya kesalahan psikologis dari seorang Bharada Richard Eliezer,” kata Penasehat Hukum Richard.
Dalam pembelaan tersebut Penasehat Hukum menyampaikan bahwa Richard Eliezer hanya mematuhi perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Ia juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki pangkat yang cukup tinggi di kepolisian, berbeda dengan Richard Eliezer yang memiliki pangkat rendah.
Bahkan perbedaan pangkat dari Richard Eliezer dan Ferdy Sambo terdapat 18 tingkat yang mana tidak memungkinkan Richard Eliezer untuk tidak mematuhi perintah dari Ferdy Sambo.
“Memiliki ketimpangan relasi kuasa dengan perbedaan 18 tingkat hirarki kepangkatan dengan saksi Ferdy Sambo yang merupakan Jenderal Bintang II dan seorang Kadiv Propam pangkat Inspektur Jenderal Polisi,” kata Penasehat Hukum Richard.
“Sehingga seluruh aspek psikologis tersebut tidak memungkinkan seorang terdakwa Richard Eliezer untuk mengabaikan, menghindari, atau menolak perintah dari saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.
Maka dari itu Penasehat Hukum Richard Eliezer menyimpulkan bahwa ada suatu asas yang berlaku yaitu suatu perbuatan pidana tidaklah membuat seseorang dapat dipersalahkan kecuali di dalamnya terdapat niat jahat.
Dalam penyampaian nota pembelaan, Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukum Richard Eliezer mempertanyakan apakah keadilan di dunia ini sudah tidak ada.
Hal tersebut disebutkan Ronny karena pengadilan negeri dinilai tidak melihat kejujuran dari Richard Eliezer.
“Apakah artinya keadilan di dunia ini sudah runtuh karena membiarkan ketidakadilan yang terjadi bagi masa depan seorang pemuda yang sudah jujur mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya,” ujar Ronny.
Selain itu, Ronny memiliki 6 permintaan kepada Majelis Hakim untuk :
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana
- Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya
- Menetapkan barang bukti berupa KTP dan HP milik Richard Eliezer agar dikembalikan
- Membebankan biaya perkara kepada negara
Itulah permintaan dari pihak Richard Eliezer yang disampaikan oleh Ronny Talapessy, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (26/1/2023).***

Share this article
Dalam penyampaian nota pembelaan, Ronny Talapessy Kuasa Hukum Richard Eliezer mempertanyakan apakah keadilan di dunia ini sudah tidak ada