AYOJAKARTA.COM – Sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi kembali digelar pada Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Agama Purwakarta.
Sidang kali ini merupakan sidang ke-14 dari rangkaian persidangan Ambu Anne Ratna Mustika dengan Kang Dedi Mulyadi
Pada sidang sebelumnya, Ambu Anne telah memberikan alat bukti tertulis dan saksi-saksi. Namun, saksi dari pihak penggugat dinilai tidak menyaksikan langsung kehidupan rumah tangga Kang Dedi dengan Ambu Anne, dan hanya mengandalkan katanya.
Hal ini sedikit memberi titik terang bahwa tuduhan yang dilayangkan Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi lemah dan tidak berdasar.
Dikutip Ayojakarta.com dari Kanal Youtube Jemper Channel pada (25/1/23) Ojat Sudrajat, selaku pengacara dari Kang Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa agenda sidang kali ini ialah agenda penyampaian alat bukti tertulis oleh pihak tergugat, Dedi Mulyadi.
Dalam sidang kali ini, Kang Dedi diwakili oleh pengacaranya, Ojat Sudrajat. Ia menyampaikan bahwa “Di dalam alat bukti tertulis itu bahwa klien kami Pak Dedi Mulyadi adalah seorang yang suami yang harmonis, beliau sangat bertanggung jawab kepada keluarganya, beliau memberi nafkah, terus kemudian apa yang dituduhkan sudah kami sampaikan dengan bukti-bukti semuanya lengkap. Itu jadi bukan yang disebutkan tidak memberi nafkah misalnya uang buat beli cengek tidak, beliau itu ratusan juta ngasihnya, bahkan miliaran .” Ungkap Ojat Sudrajat
Di dalam persidangan, Ojat telah memberikan bukti-bukti tertulis sebagai bantahan dari tuduhan Anne yang menyebutkan bahwa Kang Dedi dianggap tidak harmonis dan tidak memberikan nafkah kepada Anne.
Tuduhan tersebut, dibantah dengan bukti-bukti tertulis berupa dalam bukti chat masing sayang-sayangan, ketika Ambu ulang tahun mengirim bunga mahal, merayakan ulang tahun di hotel berbintang dan sebagainya. Dalam bukti yang diberikan menggambarkan bahwa Dedi Mulyadi merupakan suami yang harmonis.
Saat ditanya kaitannya dengan Pilkada, Ojatpun ikut memberikan penjelasan bahwa dalam posisi Ambu Anne saat ini tidak terlepas dari peran serta Kang Dedi
Baca Juga: Geger! Ramalan Tsunami Hard Gumay 2023 Seolah Nyata Terjadi, BMKG Serukan Hal yang Sama
“Oh iya jelas, kan klien saya itu, Pak Dedi itu tidak hanya ngasih uang tapi ngasih juga alat untuk mendapatkan uang, dari mulai kampanye, terus kemudian proses beliau menjadi seorang Bupati Purwakarta, itu tidak terlepas dari peran serta beliau sebagai suami penggugat, kan begitu.” Ujar Ojat. ***

Share this article
Sidang ini adalah sidang ke-14 dari rangkaian persidangan Ambu Anne Ratna Mustika dengan Kang Dedi Mulyadi. Ojat Sudrajat siapkan hal ini