AYOJAKARTA.COM - Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, M. Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka atas kasus kecelakaannya.
Penetapan korban yang tewas tertabrak menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tesebut menjadi perbincangan warganet.
Pasalnya, kasus kecelakaan yang menimpa Hasya ini melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW.
Baca Juga: Viral di Medsos Kata ‘Sundala’ Bahasa Asli Sulawesi, Jangan Asal Nyebut Kalau Nggak Tahu Artinya!
Polisi mengungkap alasan dan kronologi kasus kecelakaan tersebut pada Jumat (27/01/2023).
Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan penetapan Hasya menjadi tersangka.
Dalam kasus kecelakaan ini, polisi menerangkan bahwa Hasya dianggap lalai dalam berkendara.
Baca Juga: Update Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Tuntutan Kepada Arif Rachman Arifin!
Akibat kelalaian yang dilakukannya, korban yang kala itu tertabrak mobil purnawirawan polisi tersebut meninggal dunia.
Polisi menjelaskan kronologi kejadian yang mana pada saat insiden terjadi pada pukul 21.30 keadaan jalanan licin karena adanya hujan agak gerimis.
Dengan kondisi jalanan yang seperti itu, kendaraan korban melaju dengan kecepatannya kurang lebih 60.
Saksi yang juga teman dari korban menerangkan bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya hendak belok ke kanan
Artikel Terkait
Inilah Aplikasi Titip Motor Alias Timo Buatan Mahasiswa UI
Mahasiswa UI yang Ditabrak Purnawirawan Polisi Hingga Tewas Jadi Tersangka, Kok Bisa?
5 Fakta Kasus Mahasiswa UI Hasya Atallah yang Tewas Malah Jadi Tersangka, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala
Penetapan Tersangka Kasus Penabrakan Mahasiswa UI DIrasa Janggal, Keluarga Tempuh Jalur Hukum