AYOJAKARTA.COM – Hoaks tentang sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus beredar di media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Facebook.
Boleh dibilang hampir semua pihak yang terlibat dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pernah dihantam hoaks di media sosial.
Mulai dari Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), para penasihat hukum terdakwa, dan yang paling banyak menyangkut lima orang terdakwa.
Narasi yang menyertai hoaks tersebut terkadang amat tidak masuk akal. Meski begitu, masih banyak saja orang yang menonton atau membaca berita atau video yang diunggah di media sosial.
Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa yang paling sering dihantam hoaks alias berita bohong dibandingkan dengan para pihak yang terlibat dalam sidang perkara pembunuhan berencana Yosua.
Sebagai contoh, ada tayangan di YouTube yang diunggah kanal Roda Politik yang menyatakan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD berhasil membebaskan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Kanal Roda Politik dengan 181 ribu subscriber melansir video yang diberi judul AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI??.
Ayojakarta yang menyimak video pendek itu memastikan narasi yang dipajang diunggahan tersebut adalah berita bohong yang menyesatkan. Unggahan tersebut cuma penggalan berita dari stasiun televisi menyangkut sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mahfud MD memang beberapa kali berkomentar tentang kasus tersebut sebelum dan saat sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam satu wawancara dengan Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV, Mahfud MD menyebut bahwa secara teori Richard Eliezer alias Bharada E bisa saja bebas dari hukuman. Namun semua itu, kata Menkopolhukam, tergantung keputusan Majelis Hakim.
Mahfud MD juga berkomentar setelah Richard Eliezer membakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU yang meminta Majelis Hakim menghukum Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.
Dalam cuitan lewat akun Twitter @mohmahfudmd, pada Sabtu 28 Januari 2023, Mahfud mengaku senang membaca pleidoi Richard Eliezer yang antara lain mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.
Dia kemudian memanjatkan doa semoga Richard Eliezer mendapat vonis ringan dengan tetap mengingatkan bahwa semua itu terserah pada keputusan Majelis Hakim
“Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.” Demikian tulis Mahfud MD.
Selanjutnya, Mahfud menceritakan bagaimana pada 8 Agustus 2022 atau sebulan setelah peristiwa pembunuhan terhadap mendiang Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” tulis Mahfud MD.
Kicauan Mahfud yang menyebut Bharada E sebagai pihak yang membongkar kasus pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J mendapatkan kritik dari netizen yakni dari akun Twitter, @Ki_komp****.
“Sedikit koreksi prof, yang membuka kasus sambo bukan Eliezer tapi keluarga joshua. Eliezer hanya disuruh mengaku siapa aja yang terlibat dalam pembunuhan berencana. Bukan Eliezer yang membuka kasus sambo.”
Menanggapi cuitan itu, Mahfud MD berbalik mengingatkan bahwa koreksi dari warganet itu justru keliru.
“Koreksinya keliru. Keluarga Jushua sdh melapor ke sana kemari ttg kejanggalan tewasnya Joshua. termasuk melapor ke Polhukam tgl 7/8/22. Tp kasusnya gelap, krn skenarionya tembak menembak dan Eliezer memgaku selalu pelaku tunggal. Tp tgl 8/8/22 Eliezer membuka fakta yg sebenarnya.” Begitu penegasan Mahfud MD.
Baca Juga: Mimpi Ferdy Sambo Dkk Bebas Sementara dari Tahanan Pupus, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan
Menkopolhukam itu lantas melanjutkan penjelasannya tentang apa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Saat diperiksa Komnas HAM tgl 26/7/22 Eliezer bilang saling tembak dan dirinya yg menembak Joshua sedang Joshua menembak beruntun ke beberapa arah. Skenarionya kasus dpt ditutup krn Eliezer membela diri. Tp tgl 8/8/22 Eliezer mengurai faktanya. Kasus yg faktual pun terbuka.”
Hoaks Vonis Presiden Jokowi
Ada juga unggahan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube Roda Politik pada Rabu 25 Januari 2023 seperti dikutip Ayojakarta dengan judul GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??
Kanal Roda Politik seperti biasa menyematkan tanda tanya di akhir judul sebagai bentuk perlindungan agar tidak dianggap beropini.
Dalam header Youtube, kanal Roda Politik memajang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tengah mengarahkan telunjuk seperti orang sedang memberikan perintah.
Di belakang Jokowi, di gambar tesebut juga ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.
Video itu juga memasang thumbnail dengn narass TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.
Sebenarnya tidak harus berpikir lama untuk memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
Yang paling gampang untuk memastikan bahwa unggahan itu hoaks adalah pengadilan adalah ranah yudikatif. Hanya Hakim yang bisa menjatuhkan vonis. Presiden sekalipun sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan hukum di pengadilan.
Lalu, dalam header tersebut terpampang foto Presiden Jokowi dengan latar belakang para pembantunya termasuk almarhum Tjaho Kumolo yang sempat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Jatuhi Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Benarkah?
Tjahjo Kumolo kita tahu sudah meninggal sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J terjadi.
Dari dua bukti itu saja, sudah bisa dipastikan bahwa video tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
Sudah pasti tidak akan ada penggalan rekaman video yang menayangkan Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
JPU sudah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.Lalu, tuntutan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E adalah pidana 12 tahu penjara, serta pidana penjara masing-masing 8 tahun untuk tiga terdakwa; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Jadi, jangan percaya begitu saja dengan unggahan video di media sosial ya gaess.

Share this article
Sidang pembunuhan terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terus diwarnai dengan beredarnya hoaks di media sosial.