AYOJAKARTA.COM – Hoaks tentang sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus beredar di media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Facebook.
Boleh dibilang hampir semua pihak yang terlibat dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pernah dihantam hoaks di media sosial.
Mulai dari Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), para penasihat hukum terdakwa, dan yang paling banyak menyangkut lima orang terdakwa.
Narasi yang menyertai hoaks tersebut terkadang amat tidak masuk akal. Meski begitu, masih banyak saja orang yang menonton atau membaca berita atau video yang diunggah di media sosial.
Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa yang paling sering dihantam hoaks alias berita bohong dibandingkan dengan para pihak yang terlibat dalam sidang perkara pembunuhan berencana Yosua.
Sebagai contoh, ada tayangan di YouTube yang diunggah kanal Roda Politik yang menyatakan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD berhasil membebaskan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Kanal Roda Politik dengan 181 ribu subscriber melansir video yang diberi judul AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI??.
Ayojakarta yang menyimak video pendek itu memastikan narasi yang dipajang diunggahan tersebut adalah berita bohong yang menyesatkan. Unggahan tersebut cuma penggalan berita dari stasiun televisi menyangkut sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mahfud MD memang beberapa kali berkomentar tentang kasus tersebut sebelum dan saat sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam satu wawancara dengan Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV, Mahfud MD menyebut bahwa secara teori Richard Eliezer alias Bharada E bisa saja bebas dari hukuman. Namun semua itu, kata Menkopolhukam, tergantung keputusan Majelis Hakim.
Mahfud MD juga berkomentar setelah Richard Eliezer membakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU yang meminta Majelis Hakim menghukum Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.
Dalam cuitan lewat akun Twitter @mohmahfudmd, pada Sabtu 28 Januari 2023, Mahfud mengaku senang membaca pleidoi Richard Eliezer yang antara lain mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Berharap Bharada E Dihukum Lebih Ringan: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis!
Mahfud MD Dikoreksi Netizen Karena Sebut Richard Eliezer Pembongkar Kasus, Begini Jawaban Menkopolhukam
Mahfud MD Beri Tanggapan Saat Namanya Disebut di Sidang Pledoi Richard Eliezer, Netizen Ramai Harapkan Hal Ini
Siapa yang Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua? Mahfud MD Akhirnya Buka Alur Sesungguhnya, Inilah Faktanya