AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena kepatuhannya terhadap atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Saat sidang berlangsung, JPU membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E.
Baca Juga: Irma Hutabarat Soroti Tanggapan Farhat Abbas soal Kasus Brigadir J: Omongan Sampah dari Manusia Keji
Dalam penolakannya, JPU menjabarkan hal-hal yang tertera dalam pasal 44 KUHP, pasal 48 KUHP, dan pasal 51 KUHP.
“Sama-sama kita ketahui yang dikatakan dengan manus ministra adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab yaitu tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kurang sempurna akal, jiwanya, atau terganggu karena sakit (Pasal 44 KUHP),” kata jaksa seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (31/1/2023).
“Daya paksa atau pernah melakukan perbuatan yang didorong oleh daya paksa sama sekali tidak dapat ditahan sebagaimana pasal 48 KUHP, melaksanakan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah sebagaimana dalam pasal 51 KUHP,” lanjut jaksa.
Dari hal-hal yang disebutkan berdasarkan pada pasal tersebut, jaksa menilai bahwa tidak ada fakta yang membuktikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena terpaksa.
Jaksa menyebut bahwa dalam diri Bharada E tidak terdapat ciri-ciri yang disyaratkan dalam pasal tersebut.
Bahkan, jaksa pun menepis anggapan yang menyatakan Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena ketakutan di bawah tekanan Ferdy Sambo.
“Apabila kita cermati sepanjang persidangan yang melelahkan ini, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak terdapat tanda-tanda atau ciri-ciri sebagaimana yang disyaratkan pasal 44 KUHP kurang sempurna akalnya, pasal 48 KUHP daya paksa, pasal 51 KUHP perintah jabatan,” sebut jaksa.
Kemudian, jaksa pun menilai bahwa Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan berada dibawah kuasa Ferdy Sambo.
Melainkan, jaksa menilai Bharada E menembak Brigadir J karena kepatuhannya kepada Ferdy Sambo.
Maka, jaksa pun menegaskan bahwa perbuatan Bharada E kepada Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata menunjukkan loyalitasnya sehingga diwujudkan dalam bentuk kerjasama dengan peranan yang berbeda-beda. Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan menembak yang kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.
“Dengan demikian sempurnalah bentuk Kerjasama sebagaimana disyaratkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan demikian dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dikesampingkan,” tutup jaksa.***

Share this article
Saat sidang berlangsung, JPU membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E.