AYOJAKARTA.COM- Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo, Zena Dinda Defega, mengatakan tidak ada kesesuaian antara argumentasi hukum dengan fakta persidangan dalam replik jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ricky Rizal saat menanggapi replik JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Mulanya kuasa hukum Ricky Rizal mengatakan bahwa setelah mendengar, membaca, dan menganalisa serta mencermati isi dari keseluruhan replik penuntut umum terhadap materi pembelaan penasihat hukum terdakwa Rizky Rizal Wibowo, maka dapat kami tarik kesimpulan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik JPU.
Baca Juga: Sinopsis Para Betina Pengikut Iblis, Film Horor yang Tayang Februari 2023
Lebih lanjut, Zena mengatakan bahwa sejatinya tak ada fakta dan argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Bahkan tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam repliknya," kata Zena.
Ia turut mengungkapkan bahwa replik jaksa hanya berdasarkan asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Baca Juga: Ingin Dapatkan KJP Plus 2023? Cek Cara Daftarnya di Sini!
"Bahwa replik Jaksa Penuntut Umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan atas hal-hal yang tertuang dalam dakwaan serta termuat kembali dalam tuntutan," kata Zena yang dikutip dari metrotv, Selasa (31/1).
Kemudian Zena juga menilai bahwa tanggapan dari nota pembelaan Ricky Rizal oleh jaksa ini tidak ada keseriusan dalam membuktikan tuntutannya.
"Atas muatan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum tersebut, kami beranggapan JPU memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal Wibowo," lanjutnya kemudian
Baca Juga: Segera Top Up Saldo e-Wallet Pakai DIGI, Raih Bonus Saldo DigiCash Jutaan Rupiah
Selanjutnya penasehat hukum Ricky Rizal ini juga menyebutkan bahwa pihaknya mempunyai rekaman atas semua fakta jalannya persidangan yang mendasari pembuatan pledoi tanggal 24 Januari 2023. Kesemuanya ini dihimpun dan dapatkan dari saksi-saksi dan atau alat-alat bukti yang dihadirkan maupun yang dihadirkan sendiri oleh penuntut umum.
Dalam kasus ini diketahui, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo ini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Ia diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Terungkap! Ketut Sumedana Bongkar Alasan di Balik Tuntutan 8 Tahun Pidana Bagi PC, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!
Pro Kontra Tuntutan Hukuman 8 Tahun PC, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ketut Sumedana: Mereka Masuk Kluster Kedua