AYOJAKARTA.COM - Perjalanan panjang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo akan segera menuju babak akhir.
Seperti yang kita ketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencuat sejak bulan Juli tahun 2022 silam.
Saat ini kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut khususnya Ferdy Sambo telah menjalani proses persidangan.
Di mana proses persidangan telah masuk ke tahap duplik atau menyampaikan jawaban atas replik yang disampaikan oleh pihak JPU.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana seumur hidup.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ferdy Sambo beserta tim Penasehat Hukum mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Namun nota pembelaan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo beserta penasihat hukum ditolak oleh pihak Jaksa dalam sidang replik.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (31/1/2023) yang menampilkan cuplikan sidang dari Kompas TV, diketahui Ferdy Sambo beserta Penasehat Hukumnya menyampaikan 3 poin penting dalam dupliknya.
Poin penting apa saja yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dan Penasehat Hukum dalam dupliknya tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Pledoi Ditolak! Jaksa Tegas Sebut Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Lakukan Kerja Sama yang Sempurna
Poin pertama dalam duplik Ferdy Sambo disampaikan oleh Kuasa Hukum adalah, “Menerima seluruh dalil duplik dari tim Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Sambo.”
Kemudian poin yang kedua adalah, pihak Ferdy Sambo menolak semua replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Beredar Isu Mengejutkan! Ternyata Ferdy Sambo Dibeking Petinggi Kejaksaan, Benarkah? Cek Faktanya
Akhirnya Terkuak Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo yang Ramai Jadi Sorotan, Ternyata Begini Isinya!
Duplik Pengacara Ferdy Sambo Ungkit 7 Versi Keterangan Richard Eliezer Soal Penembakan Yosua, Apa Saja?
Memanas! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sentil JPU: Kami Ingatkan Agar Tidak Tergelincir dalam Kesesatan
Martin Simanjuntak Bongkar Inisial Brigjen yang Terlibat Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo, Ini Perannya!