JPU Sesat! Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Jaksa Agar Tak Tergelincir Lebih Jauh: Menuduh Secara Serampangan

- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:35 WIB
JPU Sesat! Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Jaksa Agar Tak Tergelincir Lebih Jauh: Menuduh Secara Serampangan
JPU Sesat! Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Jaksa Agar Tak Tergelincir Lebih Jauh: Menuduh Secara Serampangan

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dinilai telah ‘tersesat’ oleh pengacara terdakwa Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan ketika Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan duplik atau tanggapat dari replik JPU terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Januari 2023.

Menurut Kuasa Hukum Ferdy Sambo, JPU telah tergelincir dalam kesesatannya ketika memberikan tuduhan terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Geger! Dihadapan Novel Baswedan, Bambang Widjojanto Sebut Level Ketua KPU Tidak Hebat dan Nantang, Ternyata...

Bahkan, JPU disebut-sebut telah menuduh secara serampangan tanpa bukti oleh pengacara Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.

“Kami perlu mengingatkan penuntut umum agar tidak tergelincir lebih jauh dalam kesesatannya. Jangan karena keterangan saksi maupun terdakwa yang tidak sesuai dengan jalan pikirannya, lalu menuduh saksi atau terdakwa tersebut secara serampangan tanpa bukti,” kata penasihat hukum Ferdy Sambo.

Menurutnya, JPU hanya ingin mendengarkan keterangan dari saksi atau terdakwa yang sesuai dengan keinginannya saja.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Hukum Bekerja sebagai Cosplayer, Halal Kah?

“Kami memperhatikan bahwa penuntut umum sejak awal berusaha mendiskretkan para saksi, jikalau keterangan saksi tidak sesuai dengan harapan atau keinginan penuntut umum,” katanya.

Di sisi lain, JPU malah dengan mudahnya menerima keterangan saksi tanpa pertimbangan terlebih dahulu apabila keterangan tersebut dianggap sesuai dengan jalan pikiran mereka.

Padahal, keterangan tersebut dinilai oleh Kuasa Hukum Sambo tidak konsiten dan berubah-ubah atau bahkan tidak berkesuaian dengan keterangan terdakwa lainnya.

“Sebaliknya, penuntut umum menerima saja keterangan tanpa menyaring dan atau menguji kebenaran yang disampaikan oleh saksi atau terdakwa jikalau dianggap sesuai dengan jalan pikiran penuntut umum,” jelas penasihat hukum Sambo.

Baca Juga: Komentari Replik Putri Candrawathi, Martin Simanjuntak: Tidak Tahu Terima Kasih dan Tidak Tahu Diri

Tak main-main, pengacara dari Ferdy Sambo bahkan menyebut Jaksa Penuntut Umum telah frustasi karena tidak bisa menghadirkan bukti-bukti pendukung di persidangan.

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X