AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo CS atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menguatkan vonis hakim yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dan Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menyiapkan kontra memori banding berisi bantahan atas isi memori banding yang diajukan Ferdy Sambo CS.
“Jika terdakwa menyatakan banding, maka penuntut umum wajib hukumnya untuk banding,” kata Ketut Sumedana dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).
“Sehingga yang terjadi kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding,” imbuhnya.
Menurutnya isi dari memori banding tidak harus membantah apa yang ada dalam vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan. Sebab, bisa saja ada fakta-fakta hukum atau berbagai pertimbangan-pertimbangan lain yang belum terakomodir dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Ketut Sumedana mengatakan bahwa atas banding dari Kejagung nantinya bisa menguatkan putusan dari vonis hakim. Sedangkan untuk kontra memori banding yang disiapkan oleh Kejagung nantinya menunggu dari memori banding yang disiapkan oleh terdakwa dan penasihat hukum.
Adapun isi dari kontra memori banding yakni dalil-dalil yang membantah memori banding dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum,” ujar Ketut Sumedana.
“Isinya di sini tentu saja isinya adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum, itu yang membedakan,” imbuhnya.
Sementara itu pihak Mahkamah Agung memastikan tidak ada intervensi dalam upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo CS.
Juru bicara Mahkamah Agung mengatakan bahwa semua vonis yang dijatuhkan hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung bebas dari intervensi.
“Hakim di semua tingkatan, baik PN, PT, maupun MA mandiri atau independent. Artinya, bebas dari pengaruh kekuasaan extra yudicial. Dan itu semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim,” kata Suharto melalui pesan singkat.***

Share this article
Kejaksaan Agung akan menguatkan vonis hakim yang telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.