Bacakan Duplik, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Menyedihkan hingga Berhalusinasi

- Selasa, 31 Januari 2023 | 22:07 WIB
Bacakan Duplik, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Menyedihkan hingga Berhalusinasi
Bacakan Duplik, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Menyedihkan hingga Berhalusinasi

AYOJAKARTA.COM - Sidang duplik bagi terdakwa Ferdy Sambo usai dilaksanakan pada Selasa (31/01/23).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Replik yang menolak pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya.

Duplik yang disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo berjudul “Cara Seseorang Berbicara Menunjukan Pikirannya".

Isi Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pekan lalu dianggap tidak memuat hal-hal substantif dan tidak menjawab secara yuridis pleidoi dari tim penasihat hukum.

Baca Juga: Melihat Replik JPU untuk Putri Candrawathi, Jurus Ngeles soal Pelecehan Seksual Jadi Sorotan!

JPU juga dianggap menyerang kedudukan advokat dalam mengutarakan replik terhadap pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukum.

“Tanggapan tim penuntut umum terasa sangat menggelikan dan menyedihkan yang berdasarkan argumentasi secara halusinasi," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (31/1/2023).

Pada duplik yang disampaikannya, penasihat hukum Ferdy Sambo mengatakan replik JPU hanya bersandar pada kesaksian Richard Eliezer sebagai bukti persidangan untuk medakwa kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

JPU juga dianggap tidak teliti dalam membaca pleidoi yang telah dibacakan oleh Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum secara keseluruhan sehingga saksi-saksi yang sudah dinyatakan tidak termuat serta dalil yang dimuat oleh JPU akan runtuh oleh sendirinya.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pedas Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer, Dianggap Tidak Masuk Akal!

Selain itu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga menolak alat bukti yang dijadikan barang bukti dalam persidangan yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan seumur hidup kepada kliennya.

Tim penasihat hukum juga menolak alat poligraf untuk melakukan uji kebenaran terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dari uraian yang dibaca saat duplik,penasihat hukum Ferdy Sambo memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak replik yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum serta memohon agar Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan objektif.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa kliennya akan bertanggungjawab dengan apa yang sudah diperbuat kecuali atas tuduhan yang tidak mendasar yang diajukan kepadanya.***

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X