AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Babak baru sidang Putri Candarwathi sebagai salah satu dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal Youtube Kompas TV pada 1 Januari 2023 menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaannya dengan maksimal dan penuh dengan kejujuran.
Baca Juga: Jaksa Tidak Konsisten dan Terkesan Emosional, Firman Wijaya Pakar Hukum Pidana Ungkap Hal Ini
Nota pembelaan Putri Candrawathi dengan judul, “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” diharapkan akan meringankan dan bahkan meloloskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya dengan 8 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Pembelaan tersebut ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Replik atau pembacaan tanggapan atas nota pembelaan.
Hal yang disorot oleh Jaksa pertama kali adalah terkait kata-kata atau redaksi diksi yang membuat Jaksa Penuntut Umum harus klarifikasi.
"Halaman 3 tuduhan pelaku pembunuhan berencana yang tidak saya mengerti saya memahami. Tidak pernah cukup menuding saya menjadi pelaku pembunuhan berencana Namun juga sebagai perempuan tidak bermoral," kata Penuntut Umum.
Hal ini berasal dari pembelaan yang dibaca Putri Candrawathi sebelumnya, yang menyebutkan Putri Candwatahi disebut sebagai perempuan tidak bermoral.
"Karena pada nyatanya kalimat tersebut sama sekali tidak tertulis pada tuntutan penuntut umum," tegas penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, istri, dan ibu rumah tangga.
"Kami menyadari dan menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, istri, dan ibu rumah tangga.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengklaim pelecehan dilakukan di rumah Duren Tiga. Kemudian, itu semua berubah menjadi pemerkosaan yang dilakukan di Magelang, Jawa Tengah.
Artikel Terkait
Belum Damai! Norma Risma Kini Resmi Laporkan Sang Ibu ke Polda Banten
Soal Cawapres Anies Baswedan, PKS Memilih Legowo karena Hal Ini
Duplik Ferdy Sambo Sebut Jaksa Gagal Fokus, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting: Jangan Serang Subjektivitas!
Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pedas Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer, Dianggap Tidak Masuk Akal!