Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pedas Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer, Dianggap Tidak Masuk Akal!

- Selasa, 31 Januari 2023 | 21:55 WIB
Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pedas Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer: Tidak Masuk Akal! (republika.co.id)
Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pedas Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer: Tidak Masuk Akal! (republika.co.id)

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua menilai masa tahanan terdakwa Richard Eliezer itu sudah dipertimbangkan kejujuran dan rekomendasi justice collaborator dari LPSK.

Oleh karenanya, Jaksa penuntut umum dalam sidang meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau (pledoi) dari pada pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebelumnya, Jaksa menekankan dan menegaskan bahwa terdakwa Eliezer dinyatakan sah dan menyakinkan bersalah atas tewasnya Yosua.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Usai Jalani Sidang Duplik, Hakim Akan Putuskan Vonis Untuk Kuat Maruf Pada Tanggal Berikut

Sehingga dalam sidang tuntutannya, Jaksa meminta untuk menghukum Eliezer untuk dihukum pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut membuat sejumlah pihak merasa heran dan kecewa, khususnya pihak Eliezer bersama kuasa hukumnya.

Banyak dari ahli pidana dan juga pengamat menyebut bahwa tuntutan Jaksa terhadap Eliezer tersebut tidaklah masuk di akal. Itu lantaran terdakwa Putri Candrawathi yang dinilai sebagai dalang pembunuhan justru hanya dituntut lebih rendah yakni 8 tahun penjara.

Padahal secara fakta hukum, terdakwa Richard Eliezer mengaku telah diperalat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Selain itu Eliezer pun juga berstatus sebagai justice collaborator atau menguak fakta.

Baca Juga: Jaksa Tidak Konsisten dan Terkesan Emosional, Firman Wijaya Pakar Hukum Pidana Ungkap Hal Ini

Asep Iwan Iriawan seorang Pakar Ahli Hukum Pidana menanggapi perihal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer dalam tayangan Metro TV, Selasa (31/1/2023).

"Saya pikir bacalah undang-undang Dasar 45, hukum acara harus dengan undang-undang artinya ini beracara menjatuhkan hukuman itu rezim acara," kata Asep Iriawan.

Asep melihat bahwasanya terdakwa Eliezer ini dalam Pasal 55 disebut sebagai pelaku penyertaan, dimana secara ilmu hukum penyertaan itu terbagi atas golongan untuk menilai peran terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana.

"Ada Pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasnya untuk Dader yaitu Pleger, Doenpleger, Medepleger, dan Uitlokker." ucap Asep.

Hal itu disebutkan, sebab dalam persidangan terdakwa Eliezer mengaku dalam ketakutan dan tertekan atas perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: YouTube @Metro TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X