AYOJAKARTA.COM - Penasihat hukum Putri Candrawathi mengkritik habis JPU atas replik yang diberikan terhadap pledoi kliennya.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum terlihat tidak cermat dalam menganalisis fakta persidangan berdasarkan replik yang disampaikan sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Arman Hanis selaku penasihat hukum dari Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Jaksa Sugeng Hariadi Sebut Posisi Richard Eliezer Timbulkan Dilema Yuridis, Apa Maksudnya?
Dikutip AyoJakarta dari KOMPAS TV, Arman Hanis menyebut jaksa telah keliru dalam menerapkan peraturan hingga prinsip dasar dalam hukum.
“Replik tersebut justru menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan, keliru menerapkan peraturan, doktrin, hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum,” ujar Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak main-main, pengacara dari istri Ferdy Sambo ini juga menyebut bahwa JPU menunjukan ketidakkonsistenan hingga memanipulasi fakta berdasarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Terpopuler! Skakmat Siasat Putri Candrawathi Terbaca Jaksa Sugeng Hariadi : PC Pura-pura..
“Ketidakkonsitenan hingga memanipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian kembali muncul dalam replik tersebut. Padahal tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya,” terangnya.
Selanjutnya, Arman Hanis juga menyebutkan bahwa pihaknya menemukan beberapa bagian berkaitan dengan klaim kosong dari Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, jaksa membuat klaim seolah-olah suatu hal telah terbukti dengan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan.
“Dalam beberapa bagian, kami menemukan klaim kosong penuntut umum. Bahwa, seolah-olah sesuatu telah terbukti karena bersesuaian dengan saksi yang pernah dihadirkan di persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, JPU ternyata pernah menolak saksi atau keterangan tersebut tidak valid karena apa yang disampaikan dinilai tidak benar, tetapi malah dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan kesimpulan.
“Padahal di bagian lain penuntut umum menolak dan mengatakan saksi-saksi tertentu menyampaikan hal yang tidak benar, sehingga keterangannya yang tidak valid,” kata Arman.
Tak sampai di situ saja, pengacara dari terdakwa Putri Candrawathi ini juga mengatakan bahwa jaksa menggunakan jurus sapu rata untuk sejumlah argumentasi.
Sehingga, argumentasi atau fakta yang berbeda dianggap sama rata berdasarkan tanggapan yang diberikan oleh JPU.
“Jurus sapu rata atau tanggapan yang sama untuk sejumlah argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut,” ujar pengacara Putri tersebut.***

Share this article
Arman Haris kritik habis JPU disidang duplik Putri Candrawathi, sebut Jaksa tidak konsisten dan manipulasi peristiwa.