AYOJAKARTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo selama proses persidangan berlangsung.
Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Ia juga terbukti melakukan upaya penghilangan bukti, salah satunya perusakan sistem elektronik sehingga tidak berfungsi.
Majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy Sambo sebagai perwira dinilai telah mencoreng nama baik Kepolisian.
Bahkan perbuatannya telah menyeret anggota kepolisian yang saat itu merupakan bawahannya dalam kejahatan tersebut.
Banyak kerugian dan korban yang tidak lain adalah keluarga dari para bawahan Ferdy Sambo yang ikut terseret menjadi terdakwa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kerap Lakukan Kebiasaan Ini, Kamaruddin Simanjuntak Tegas Sebut Pria Berbahaya!
Sikap Ferdy Sambo juga menimbulkan polemik dan kegaduhan publik.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yaitu hukuman seumur hidup.
Terkait vonis mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hal tersebut sudah tepat.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (14/2/2023), Mahfud MD menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati, terkecuali jika ada hal-hal meringankan yang hakim temukan dalam fakta persidangan.
"Vonis untuk Sambo itu sudah tepat," ujar Menko Polhukam.
"Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," lanjutnya.
"Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun yang meringankan," jelas Mahfud MD.
"Hukuman dikurangi dari maksimal itu kalau ada sikap-sikap yang meringankan," ujarnya.
"Nah ini kan tidak, menurut temuan hakim di fakta persidangan, jadi hukuman mati, naik," tegas Mahfud MD.
Putusan hakim bagi terdakwa Ferdy Sambo tentu menimbulkan duka yang dalam bagi keluarga.
Namun kejahatan menghilangkan nyawa seseorang secara berencana tetap harus dipertanggungjawabkan sebagaimana hukum yang berlaku.***

Share this article
Berikut alasan Mahfud MD sebut vonis mati Ferdy Sambo sudah tepat dijatuhkan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.