AYOJAKARTA.COM – Komisi VIII DPR dan Kemenag sebagai perwakilan pemerintahan telah menyepakati besaran biaya haji tahun 2023 yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dimana besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Sehingga biaya yang ditanggung oleh Jemaah hanya sebesar 55,3% dari biaya total rata-rata, selebihnya 44,7% merupakan penggunaan nilai manfaat per jemaah yakni sebesar Rp40.237.937.
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Terkait dengan besarnya dana haji yang diusulkan sebelumnya mendapat banyak kritikan dari masyarakat yang dinilai terlalu besar biayanya.
Sebelumnya dana haji yang diusulkan yaitu BPIH dengan rata-rata Rp98.893.909,11 serta biaya yang ditanggung jamaah sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat Rp29.700.175,11 (30%).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta (15/2).
“Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” imbuhnya dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi Kanwil Kemenag DKI, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya ada pula kesepakatan afirmasi khusus bagi jamaah yang sudah lunas tunda di tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun.
Lebih lanjut, Menteri Agama menjelaskan bahwa usulan awal berasal dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji.
Yaitu dalam kebijakan pemanfaatan nilai manfaat yang pada saat itu hanya berkisar di angka 30% saja.
Menag menuturkan bahwa terkait dengan perbedaan pendapat di awal merupakan cermin dari wujud demokrasi dan menunjukan seberapa besar keinginan dan harapan.
Untuk berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji dan berupaya menjaga komitmen untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun yang akan datang.
Menag Yaqut Cholil juga merasa bersyukur atas kebijakan politik sehingga prosentase Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) lebih besar daripada nilai manfaat.
Meskipun menurutnya komposisinya belum sepenuhnya ideal, namun dirinya yakin hal tersebut merupakan momentum untuk mengarah pada skema haji yang lebih proporsional.
Penurunan BPIH haji tersebut menilik dari nilai kurs Dollar dan Riyal yang disepakati ada penurunan.
DPR juga mengusulkan untuk mengurangi layanan katering jamaah yang awalnya tiga kali menjadi dua kali makan dan hal tersebut disepakati.
Dalam rapat panitia juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” sambungnya.
Menag menuturkan bahwa saat ini kemampuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun.
Namun BPKH memiliki saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 yakni saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.
Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun.
Sehingga untuk tahun 2023 ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.***

Share this article
Komisi VIII DPR dan Kemenag sebagai perwakilan pemerintahan telah menyepakati besaran biaya haji tahun 2023 yang ditanggung jamaah.