AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung RI yang memilih untuk tidak banding pada vonis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kompas.com pada Jumat, 17 Februari 2023.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa atas keputusan untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer," kata dia.
Menanggapi keputusan jaksa, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa keputusan tidak banding itu sudah tepat lantaran telah sesuai dengan putusan hakim dan UU Perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, Edwin juga menilai bahwa putusan hakim dan sikap kejagung ini telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
"Tidak mengajukan banding itu artinya jaksa menerima semua pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim," kata dia.
"Termasuk di dalamnya bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang memang dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pemberian penghargaan atau rewardnya," Imbuhnya.
Seperti yang diketahui, pada Rabu 15 Februari 2023 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer.
Dimana vonis yang dijatuhkan atas Eliezer tersebut yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut lebih ringan daripada dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni pidana penjara 12 tahun.
Di dalam sidang vonis itu, Eliezer dinyatakan hakim terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan turut serta. Sehingga dijerat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, Hakim mempertimbangkan dalam amar putusannya yakni kejujuran terdakwa Richard Eliezer selama persidangan dan sebagai justice collaborator yang ditunjuk oleh LPSK.***

Share this article
Menanggapi keputusan jaksa, Edwin Partogi mengungkapkan bahwa keputusan tidak banding itu sudah tepat.