AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai berikan bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa bantuan subsidi tersebut akan diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mendapatkan bantuan subsidi yaitu motor listrik dan mobil listrik.
Baca Juga: Manipulatif! Terbongkar 3 Rayuan Mario Dandy kepada David Sebelum Insiden Penganiayaan
Pemerintah juga sudah mencatat berapa jumlah kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023.
Luhut menjelaskan bantuan subsidi tersebut ditujukan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Indonesia.
"Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," jelas Luhut dalam konferensi pers KBLBB.
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan berapa besaran subsidi yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: RESMI! KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 PN Jakarta Pusat
Agus mengatakan, bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit.
Hal tersebut sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai dengan Desember 2023.
Sementara itu, bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35,900 unit kendaraan.
Baca Juga: Masih Suka Mengeluh Karena Hidup Tak Enak? Simak Nasihat dari Ustaz Abdul Somad
"Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda empat atau mobil di mana kita semua tau bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35,900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023," jelas Agus.
Menurut Agus, pihak kementeriannya sudah menyiapkan skema berkaitan dengan requirement yang diminta oleh Kemenkeu.
Skema yang diberikan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan dan produsen, serta Kemenperin sendiri dan ada yang TPA.
Agus juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya memberi bantuan subsidi hanya berlaku untuk satu kali belanja dan tidak bisa dipakai dua kali.
"Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya," tegas Agus.
Selama masa pemberian bantuan subsidi, produsen listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual produk.***

Share this article
200 ribu motor listrik dapat subsidi dari Pemerintah, bakal mulai diberlakukan sejak kapan? Simak selengkapnya langsung artikel ini!