AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta akan verifikasi ulang data penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) setelah 146 ribu penerima kehilangan statusnya.
Pencabutan KJP Plus ini dilakukan setelah proses pemadanan serta verifikasi data tahap II tahun 2024.
Proses verifikasi KJP Plus yang telah dilakukan sebelumnya sebanyak 669.716 pendaftar.
Baca Juga: KJP Plus 2024 Mengapa Banyak yang Dibatalkan? Lihat di Sini Solusinya!
Karena keterbatasan dari anggaran yang hanya bisa menampung 523.622 penerima, seleksi dilakukan secara prioritas berdasarkan data kesejahteraan dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Langkah verifikasi ulang tersebut diambil setelah muncul protes terkait ketidaksesuaian data yang ada.
Banyak penerima yang dicabut statusnya dinilai masih layak menerima KJP Plus.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menyelidiki penyebab pencabutan status tersebut untuk memastikan keakuratan data serta mengembalikan hak-hak penerima yang berhak.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Dibatalkan karena Terdaftar NJOP 1M? Ini Cara Ajukan Sanggah ke BAPENDA
Disdik DKI Jakarta sudah melakukan pendataan yang melibatkan berbagai sumber data, termasuk data kependudukan, verifikasi sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun, proses ini tampaknya masih perlu penyempurnaan untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan KJP Plus.
Proses verifikasi ulang tersebut diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan serta memastikan bantuan KJP Plus tepat sasaran.
Disdik DKI Jakarta memiliki komitmen untuk memperbaiki sistem pendataan serta verifikasi supaya bantuan sosial ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Status Sebagai Penerima KJP Plus 2024 Tiba-tiba Dibatalkan? Penyebabnya Bisa karena 3 Hal Ini Loh!
Forum diskusi juga akan dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan sanggahan dan klarifikasi.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta akan verifikasi ulang data penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) setelah 146 ribu penerima kehilangan statusnya.