AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka proses pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap I Tahun 2026.
Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Dikutip dari upt.p4op, pendataan ini diperuntukkan bagi penerima lanjutan KJMU yang telah terdaftar sebelumnya.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tetap diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah dan masih memenuhi ketentuan sebagai penerima KJMU.
Melalui proses ini, data mahasiswa akan diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima KJMU.
Dalam prosesnya, pendataan KJMU Tahap I Tahun 2026 ini akan melalui sejumlah tahapan mulai dari unggah berkas, verifikasi data, hingga penetapan penerima bantuan.
Berikut timeline proses pendataan KJMU Tahap I Tahun 2026:
- 9-27 Maret 2026
Penerima Lanjutan Unggah Berkas Persyaratan Administrasi bansos melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 2 Titik Baru Lokasi Pembuangan Sampah Sementara di TPST Bantargebang
- 9 Maret-8 April 2026
Verifikasi dan Unggah SPTJM Perguruan Tinggi
- 9-29 April 2926
Verifikasi Dinas Pendidikan dan Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur.
Dinas Pendidikan juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan yang melayani sejak pukul 08.00-16.00 WIB hari kerja melalui:
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Privacy Display Canggih, Tapi Ternyata Masih Ada Kekurangannya
- WhatsApp: 0852-1124-7089
- Telepon: 021-35289335
Alamat P40P:
Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.***
Share this article
Pendataan ini diperuntukkan bagi penerima lanjutan KJMU yang telah terdaftar sebelumnya.