AYOJAKARTA.COM - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia sedang menghadapi fakta yang cukup menampar.
Perbandingan gaji dosen antara Indonesia dan Kamboja menunjukkan kesenjangan yang sangat mencolok.
Meskipun skala ekonomi Indonesia jauh lebih besar, Kamboja ternyata lebih menghargai para pendidiknya secara finansial.
Kamboja Unggul Jauh dalam Rasio Gaji
Berdasarkan data dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Kamboja memberikan gaji dosen hingga 6,6 kali lipat dari upah minimum mereka.
Pada tahun 2026, upah minimum di Kamboja adalah sekitar USD 210 atau setara Rp3,4 juta per bulan.
Artinya, pendapatan rata-rata dosen di Kamboja bisa menyentuh angka Rp22 jutaan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan Indonesia. Di tanah air, rata-rata gaji pokok dosen hanya mencapai 1,3 kali lipat dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bahkan, gaji pokok dosen PNS golongan III/b (lulusan S2) di awal karier sering kali hanya dimulai dari Rp2,7 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Angka ini jelas berada di bawah standar hidup layak kota-besar. Akibat rendahnya rasio ini, posisi kesejahteraan dosen Indonesia berada di urutan paling buncit di Asia Tenggara.
Buruknya Tata Kelola Keuangan Kampus
SPK menyatakan akar masalah kesejahteraan ini bukan karena ketiadaan dana. Masalah utama bersumber dari tata kelola keuangan kampus yang buruk dan tidak transparan. Berikut adalah beberapa alasan fundamentalnya:
- Prioritas Anggaran yang Keliru: Anggaran kampus sering kali menguap untuk urusan kosmetik dan proyek fisik permukaan, alih-alih untuk kualitas SDM.
- Indeks Transparansi Rendah: Nilai transparansi finansial kampus yang dibuka ke publik berada di kategori sangat buruk, hanya di kisaran angka satu koma sekian.
- Mentalitas Korporasi: Kampus cenderung memperlakukan mahasiswa sebagai konsumen untuk menutup biaya operasional, namun alokasi bagi kesejahteraan dosen tetap dipatok minimal.
Alibi Anggaran dan Beban Kerja Nyata
Birokrasi kampus sering menggunakan alibi keterbatasan dana. Padahal, hitungan matematis menunjukkan adanya ketimpangan ekstrem.
Seorang dosen terkadang hanya menerima sekitar 0,04 persen dari total kontribusi UKT mahasiswa dalam satu kelas yang diajarnya.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan pemerintah pusat yang sering melempar tanggung jawab.
Hal ini memicu gelombang gugatan undang-undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026.
Banyak dosen kini terpaksa menyambi pekerjaan lain demi bertahan hidup. Krisis kesejahteraan ini menjadi bukti nyata bahwa alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN belum sepenuhnya menetes ke ujung tombak pendidikan bangsa.***
Share this article
Gaji dosen Kamboja capai 6,6 kali lipat upah minimum (Rp22 juta), sedangkan Indonesia cuma 1,3 kali lipat UMP (Rp2,7-3 juta). Hal ini dipicu buruknya tata kelola keuangan kampus yang tidak transparan.