AYOJAKARTA.COM -- Setelah resmi dibuka pada 18 September, hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi para calon pendaftar bansos KJP Tahap II untuk jenjang SD/MI.
Untuk peserta didik jenjang SMP/MTS pendaftaran bansos KJP Tahap II baru akan dibuka pada 25 September hingga 30 September 2024 mendatang.
Adapun kesempatan melakukan pendaftaran bansos KJP Tahap II bagi siswa SMA/MA, SMK atau PKBM direncanakan akan dibuka tanggal 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2024.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 5 Bansos Pemerintah Cair Serentak, Cek Sekarang Jangan Sampai Hangus!
Seluruh peserta didik yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus sebagai calon penerima bansos KJP Tahap II, akan diumumkan pada 16 hingga 31 Oktober 2024.
Sehubungan dengan proses pendaftaran bansos KJP Tahap II Tahun 2024, berikut adalah sejumlah hal yang perlu diketahui calon pendaftar.
Pertama, setiap pendaftar bansos KJP Tahap II wajib memenuhi persyaratan Umum dan persyaratan Khusus yang telah ditetapkan Penyelenggara.
Persyaratan Umum meliputi usia 6 hingga 21 tahun, NIK Jakarta, masuk dalam komponen bansos, dan calon pendaftar juga terdaftar dalam sekolah baik negeri atau swasta.
Sedangkan persyaratan Khusus yang menjadi ketentuan untuk menerima KJP adalah terdaftar di dalam DTKS, penyandang Disabilitas atau anak dari orang tua Disabilitas.
Kedua, setiap peserta didik dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat baik negeri atau swasta akan menerima bantuan dengan nominal berbeda.
Adapun besaran nilai bantuan yang diterima oleh para siswa penerima manfaat bansos KJP sesuai dengan klusternya, berkisar mulai dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.800.000.
Bantuan biaya pendidikan KJP tersebut, selain mencakup bantuan personal per bulan juga meliputi bantuan Sumbangan Pokok Pendidikan atau SPP.
Ketiga, untuk mengajukan bantuan KJP orang tua peserta didik dapat mengunjungi sekolah tempat anak terdaftar sebagai peserta didik sesuai jadwal untuk meminta formulir.
Selain Surat Permohonan kepada Gubernur, berkas pengajuan KJP juga berisi Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Dana, Fotokopi KK serta fotokopi KTP orang tua siswa.
Keempat, setelah seluruh dokumen dan formulir dilengkapi, orang tua siswa bisa mengembalikan seluruh berkas ke pihak sekolah untuk proses verifikasi.
Baca Juga: Panen Bansos September! 3 Bantuan Disalurkan Minggu Ini, Siap-siap KPM d Wilayah Ini Ya
Dokumen pendaftar bansos KJP yang terkumpul dari orang tua, akan dilakukan verifikasi terkait persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus serta Administrasi Kepatuhan Sekolah.
Langkah selanjutnya sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat bansos KJP adalah memeriksa kondisi fisik rumah dan tingkat perekonomian guna memastikan kelayakan.***
Share this article
Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi para calon pendaftar bansos KJP Tahap II untuk jenjang SD/MI.