AYOJAKARTA.COM -- Dalam mengikuti seleksi pendaftaran Sekolah Kedinasan tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat dokumen atau berkas. Dalam syarat dokumen atau berkas tersebut salah satunya yaitu pas foto.
Masing-masing Sekolah Kedinasan menyertakan pas foto sebagai syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Namun yang perlu menjadi perhatian yaitu adanya ketentuan yang berbeda-beda terkait pas foto ini di masing-masing Sekolah Kedinasan.
Agar terhindar dari kesalahan pas foto, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan pas foto pada masing-masing Sekolah Kedinasan.
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Bandung Berdasarkan Nilai UTBK, Peringkat Pertama Sekolah Mana?
Dikutip dari akun Instagram @patriot.muda, berikut ini ketentuan pas foto di masing-masing Sekolah Kedinasan yang ternyata memiliki perbedaan.
1. IPDN
Ketentuan pas foto yaitu:
- Menggunakan warna latar merah
- Menggunakan kemeja lengan panjang warna putih polos
- Tidak disarankan menggunakan foto ijazah SMA karena ada logo OSIS/lambang sekolah
- bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos
2. STIN
Ketentuan foto
- Menggunakan warna latar biru untuk perempuan dan merah untuk laki-laki
- menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos
- boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos
3. STMKG
Ketentuan foto yaitu:
- Menggunakan warna latar merah
- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos
- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos
4. Polstat STIS
Ketentuan foto yaitu:
- Menggunakan warna latar merah
- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos
- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos
5. POLTEKIP
Ketentuan foto yaitu:
- Menggunakan warna latar merah
- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos
- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos
6. POLTEKIM
Ketentuan foto yaitu
- Menggunakan warna latar biru
- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos
- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos
7. Poltek SSN
Ketentuan foto yaitu:
- Menggunakan warna latar merah
- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos
- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos
8. Sekdin Kemenhub
Ketentuan foto yaitu:
- Menggunakan warna latar merah
- Menggunakan baju bebas, rapi, sopan dan dianjurkan menggunakan kemeja putih polos
- Boleh menggunakan foto ijazah SMA, dengan syarat warna harus sesuai dengan ketentuan
- Bagi yang berhijab menggunakan warna hitam atau putih polos
Demikian informasi ketentuan pas foto masing-masing Sekolah Kedinasan yang ternyata memiliki perbedaan.

Share this article
Agar terhindar dari kesalahan pas foto, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan pas foto pada masing-masing Sekolah Kedinasan.